– Peraturan Daerah Nomor 22 tahun 2002 tentang Minuman Keras (Miras) diusulkan untuk direvisi. Usulan revisi itu mengacu pada aturan di atasnya.
Yakni, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Perubahan regulasi itu agar bisa menyesuaikan aturan di atasnya.
Raperda untuk perubahan Perda Miras Kabupaten Pati saat ini sedang digodog di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Wakil lll Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Muhamadun mengatakan aturan baru itu nanti diharapkan dapat mengontrol dan mengawasi beredarnya miras di Kabupaten Pati.
“Raperda ini inisiatif untuk merubah perda sebelumnya. Pertama terkait minuman berakhohol, ini maksudkan menjadi pedoman dalam pengambilan kebijakan. Jadi, nanti berpedoman Perda ini," ujarnya kepada awak media selepas Rapat Paripurna, Senin (4/6/2022).
Diketahui, dalam Rapat Paripurna itu, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pati sepakat untuk membahas lebih lanjut Raperda ini. Dengan demikian, panitia khusus akan dibentuk untuk membahas Raperda tersebut."Raperda tersebut merupakan usulan dari Komisi A. Setelah disepakati semua fraksi, akan di bahas lebih lanjut," kata dia”Intinya semua fraksi setuju untuk Perda itu untuk dirubah. Nanti tanggal 18 Juli dibentuk pansus untuk membahas tentang perubahan ini,” ungkap dia.Raperda tersebut sebagai bentuk upaya melindungi kepentingan umum dan ketertiban masyarakat. Dengan demikian, dapat mencegah tindak kekerasan di masyarakat dari dampak minuman beralkohol. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_299743" align="alignleft" width="1280"]

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati. (Murianews/Umar Hanafi)[/caption]
MURIANEWS, Pati – Peraturan Daerah Nomor 22 tahun 2002 tentang Minuman Keras (Miras) diusulkan untuk direvisi. Usulan revisi itu mengacu pada aturan di atasnya.
Yakni, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Perubahan regulasi itu agar bisa menyesuaikan aturan di atasnya.
Raperda untuk perubahan Perda Miras Kabupaten Pati saat ini sedang digodog di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Baca: Ribuan Botol Miras di Pati Dimusnahkan Jelang Lebaran
Wakil lll Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Muhamadun mengatakan aturan baru itu nanti diharapkan dapat mengontrol dan mengawasi beredarnya miras di Kabupaten Pati.
“Raperda ini inisiatif untuk merubah perda sebelumnya. Pertama terkait minuman berakhohol, ini maksudkan menjadi pedoman dalam pengambilan kebijakan. Jadi, nanti berpedoman Perda ini," ujarnya kepada awak media selepas Rapat Paripurna, Senin (4/6/2022).
Diketahui, dalam Rapat Paripurna itu, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pati sepakat untuk membahas lebih lanjut Raperda ini. Dengan demikian, panitia khusus akan dibentuk untuk membahas Raperda tersebut.
"Raperda tersebut merupakan usulan dari Komisi A. Setelah disepakati semua fraksi, akan di bahas lebih lanjut," kata dia
”Intinya semua fraksi setuju untuk Perda itu untuk dirubah. Nanti tanggal 18 Juli dibentuk pansus untuk membahas tentang perubahan ini,” ungkap dia.
Raperda tersebut sebagai bentuk upaya melindungi kepentingan umum dan ketertiban masyarakat. Dengan demikian, dapat mencegah tindak kekerasan di masyarakat dari dampak minuman beralkohol.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi