Izin Dicabut, ACT Pati Raya Masih Beroperasi
Umar Hanafi
Rabu, 6 Juli 2022 13:09:38
MURIANEWS, Pati – Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Selasa (5/7/2022) kemarin. Meskipun demikian, ACT Pati Raya masih beroperasi hingga kini, Rabu (6/7/2022).
Marketing Communication ACT Pati Raya, Rizky Risdya, mengatakan kegiatan di kantornya masih berjalan seperti semula. Bahkan, pihaknya masih menggalang dana untuk kemanusiaan dan berencana menyalurkan daging hewan kurban pada Hari Raya Iduladha.
”Kantor masih buka. Jam 08.00 WIB sampai jam 17.00 WIB. Kegiatan masih berjalan. Penggalangan dana untuk kemanusiaan masih berjalan. Penyaluran bantuan masih. Daging hewan kurban akan kami salurkan,” ujar Rizky saat ditemui di kantornya, Jalan Setiabudi, Pati, Jawa Tengah, Rabu (6/7/2022).
Baca: Geger Dugaan Penyelewengan Dana, ACT Pati Raya Tak Pengaruh IsuDitanya terkait pencabutan izin PUB, pihaknya masih belum bisa menjawab. Pihaknya masih menunggu keputusan ACT pusat.
”Kami belum bisa menjawab. Kami masih menunggu keputusan dari pusat,” kata dia.
Diketahui, ACT mempunyai 78 cabang di Indonesia, serta 3 representative di Turki, Palestina dan Jepang. ACT cabang Pati Raya sendiri baru berdiri Januari 2021.
Diketahui, ACT mempunyai 78 cabang di Indonesia, serta 3 representative di Turki, Palestina dan Jepang. ACT cabang Pati Raya sendiri baru berdiri Januari 2021.Lembaga filantropi ini diguncang kabar penyelewengan dana umat oleh petingginya. Dikabarkan, gaji para petinggi fantastis mencapai Rp 50 juta hingga Rp 250 juta per bulan.Bahkan dalam laporan khusus yang diterbitkan majalah Tempo, mantan Presiden ACT Ahyudin disebut sempat mentransfer dana sebesae Rp 11 miliar ke adiknya, Rosman.Dana oprasional lembaga ini pun dinilai tak wajar. Wajarnya lembaga pengumpul dana umat maksimal memotong 12,5 persen dari dana yang terkumpul.Namun, ACT mencapai 13,7 persen atau Rp 71 miliar. Dana ini untuk gaji dan dana oprasional lainnya selama satu bulan. Kabar-kabar tak sedap inilah yang membuat Kemensos mencabut izin PUB Yayasan ACT. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_300069" align="alignleft" width="1024"]

Kantor ACT Pati Raya Jalan Setiabudi, Pati, Jawa Tengah. (Murianews/Umar Hanafi)[/caption]
MURIANEWS, Pati – Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Selasa (5/7/2022) kemarin. Meskipun demikian, ACT Pati Raya masih beroperasi hingga kini, Rabu (6/7/2022).
Marketing Communication ACT Pati Raya, Rizky Risdya, mengatakan kegiatan di kantornya masih berjalan seperti semula. Bahkan, pihaknya masih menggalang dana untuk kemanusiaan dan berencana menyalurkan daging hewan kurban pada Hari Raya Iduladha.
”Kantor masih buka. Jam 08.00 WIB sampai jam 17.00 WIB. Kegiatan masih berjalan. Penggalangan dana untuk kemanusiaan masih berjalan. Penyaluran bantuan masih. Daging hewan kurban akan kami salurkan,” ujar Rizky saat ditemui di kantornya, Jalan Setiabudi, Pati, Jawa Tengah, Rabu (6/7/2022).
Baca: Geger Dugaan Penyelewengan Dana, ACT Pati Raya Tak Pengaruh Isu
Ditanya terkait pencabutan izin PUB, pihaknya masih belum bisa menjawab. Pihaknya masih menunggu keputusan ACT pusat.
”Kami belum bisa menjawab. Kami masih menunggu keputusan dari pusat,” kata dia.
Diketahui, ACT mempunyai 78 cabang di Indonesia, serta 3 representative di Turki, Palestina dan Jepang. ACT cabang Pati Raya sendiri baru berdiri Januari 2021.
Lembaga filantropi ini diguncang kabar penyelewengan dana umat oleh petingginya. Dikabarkan, gaji para petinggi fantastis mencapai Rp 50 juta hingga Rp 250 juta per bulan.
Bahkan dalam laporan khusus yang diterbitkan majalah Tempo, mantan Presiden ACT Ahyudin disebut sempat mentransfer dana sebesae Rp 11 miliar ke adiknya, Rosman.
Dana oprasional lembaga ini pun dinilai tak wajar. Wajarnya lembaga pengumpul dana umat maksimal memotong 12,5 persen dari dana yang terkumpul.
Namun, ACT mencapai 13,7 persen atau Rp 71 miliar. Dana ini untuk gaji dan dana oprasional lainnya selama satu bulan. Kabar-kabar tak sedap inilah yang membuat Kemensos mencabut izin PUB Yayasan ACT.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi