Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Pati – Pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Jatisari, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, MR (31) dan FID (25) harus berurusan dengan polisi.

Mereka dilaporkan ke Polres Pati Polda Jawa Tengah karena nekat menggadaikan mobil rental yang disewanya. Itu diungkapkan Kasi Humas Polres Pati, Iptu Sukarno.

Pasutri itu nekat menggadaikan mobil rental milik Kunardi, warga RT 2 RW 3 Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Mobil Toyota Avanza bernomor polisi K 1364 NG itu digadaikan 26 Juni 2022.

Baca: 18 Persen IKM Garam Pati Produksinya Belum Standar

”Pada Sabtu (25/6/2022) sekitar pukul 22.23 WIB istri korban mendapat pesan WA dari FID dengan maksud untuk merental mobil. Besoknya sekira pukul 08.30 WIB, MR datang ke rumah korban untuk mengambil mobil rentalan tersebut. Pelaku bermaksud merental selama dua hari,” ujar Iptu Sukarno, Jumat (8/7/2022).

Iptu Sukarno menyebut, pelaku memberikan jaminan berupa sepeda motor Honda Gineo, sehingga pemilik mobil mempercayainya. Namun setelah dua hari, mobil tersebut belum dikembalikan.

”Korban pun meminta istrinya untuk menghubungi FID. Saat itu, pelaku meminta perpanjangan rental satu hari. Namun setelah satu hari, mobil itu tak kunjung dikembalikan sehingga korban kembali menghubungi pelaku namun tidak ada jawaban,” kata dia.

Kemudian, korban mendapatkan notifikasi dari GPS yang terpasang di mobil itu, Jumat (1/7/2022) sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam notifikasi itu, GPS yang terpasang di mobil dilepas oleh pelaku dengan titik lokasi terakhir berada di SPBU Wilayah Karanganyar, Kabupaten Demak.
Kemudian, korban mendapatkan notifikasi dari GPS yang terpasang di mobil itu, Jumat (1/7/2022) sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam notifikasi itu, GPS yang terpasang di mobil dilepas oleh pelaku dengan titik lokasi terakhir berada di SPBU Wilayah Karanganyar, Kabupaten Demak.”Mengetahui hal itu korban bersama istri mencari informasi tentang data diri pelaku. Setelah mendapati informasi, suadara FID beralamat di Desa Bungasrejo, Kecamatan Jakenan, selanjutnya korban datang ke rumah pelaku. Di sana korban bertemu dengan orang tua FID kemudian diantar ke rumah MR di Dukuh Sentol, Desa Jatisari,” tutur Iptu Sukarno.Setibanya di rumah pelaku, lanjut Iptu Sukarno, korban menanyakan perihal keberadaan mobil yang telah dirental pelaku. Kemudian, pelaku mengaku mobil tersebut telah digadaikan di Dukuh Playon, Desa Sukopulohan, Kecamatan Pucakwangi.Diketahui, pelaku menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp 20 juta. Namun, setelah dipotong 10 persen, pelaku hanya mendapatkan Rp 18 juta.”Karena pelaku menggadaikan mobil tanpa sepengetahuan dan seijin korban, dengan adanya peristiwa tersebut korban melapor ke Polsek Juwana guna proses lebih lanjut,” tandas dia.Pada Rabu (6/7/2022) lalu, pihak kepolisian sudah lekukan gelar perkara dan menangkap pelaku untuk diminta pertanggungjawaban. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler