Ribuan Barang Bukti Kejahatan di Pati Dimusnahkan
Umar Hanafi
Selasa, 12 Juli 2022 13:08:54
MURIANEWS, Pati – Ribuan barang bukti dan rampasan tindak kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati. Pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor Kejari, Selasa (12/7/2022).
Kegiatan itu dihadiri Kepala Kejari Pati Mahmudi, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati Aviani Tritanti Venusia, Humas Pengadilan Negeri (PN) Pati Aris Dwihartoyo dan beberapa instansi terkait.
Mahmudi mengatakan, barang bukti ini dari berbagai kasus. Di antaranya 45 kasus nakotika dan kesehatan, 4 perjudian, 2 penggelapan, 2 pencurian dan 5 kasus minuman keras.
Baca: Siap-siap! PNS yang Tempati Posisi Ini akan Digantikan Robot”Barang bukti itu yakni 4.062 butir obat terlarang dari berbagai jenis. Jenisnya, Zypraz Alprazolam, Tramadol Hcl, Trihexyphenidyl Tablet. Lalu, 41,51925 gram sabu,” ujar Mahmudi.
Selain itu, beberapa handphone, dua senjata api dan 212 miras berbagai jenis dan merek juga dimusnahkan. Ada pula beberapa butir peluru, helm dan sejumlah barang bukti lainnya.
Barang-barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air, dibakar dan dipotong dengan alat pemotong.”Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke 62, puncaknya tanggal 22 Juli,” ungkap Mahmudi.Ia berharap dengan pemusnahan barang bukti ini, masyarakat tidak menggunakan obat-obatan terlarang, senjata api dan melakukan tindak pidana minuman keras.”Kami tidak akan pedulikan, senjata api akan tetap kita hancurkan dan musnahkan,” tandas dia. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_301217" align="alignleft" width="1280"]

Kejari Pati memusnahkan ribuan barang bukti dan rampasan di gelar di Halaman Kejari Pati, Selasa (12/7/2022). (Murianews/Umar Hanafi)[/caption]
MURIANEWS, Pati – Ribuan barang bukti dan rampasan tindak kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati. Pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor Kejari, Selasa (12/7/2022).
Kegiatan itu dihadiri Kepala Kejari Pati Mahmudi, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati Aviani Tritanti Venusia, Humas Pengadilan Negeri (PN) Pati Aris Dwihartoyo dan beberapa instansi terkait.
Mahmudi mengatakan, barang bukti ini dari berbagai kasus. Di antaranya 45 kasus nakotika dan kesehatan, 4 perjudian, 2 penggelapan, 2 pencurian dan 5 kasus minuman keras.
Baca: Siap-siap! PNS yang Tempati Posisi Ini akan Digantikan Robot
”Barang bukti itu yakni 4.062 butir obat terlarang dari berbagai jenis. Jenisnya, Zypraz Alprazolam, Tramadol Hcl, Trihexyphenidyl Tablet. Lalu, 41,51925 gram sabu,” ujar Mahmudi.
Selain itu, beberapa handphone, dua senjata api dan 212 miras berbagai jenis dan merek juga dimusnahkan. Ada pula beberapa butir peluru, helm dan sejumlah barang bukti lainnya.
Barang-barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air, dibakar dan dipotong dengan alat pemotong.
”Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke 62, puncaknya tanggal 22 Juli,” ungkap Mahmudi.
Ia berharap dengan pemusnahan barang bukti ini, masyarakat tidak menggunakan obat-obatan terlarang, senjata api dan melakukan tindak pidana minuman keras.
”Kami tidak akan pedulikan, senjata api akan tetap kita hancurkan dan musnahkan,” tandas dia.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi