Kantor ACT Pati Raya Ternyata Belum Izin
Umar Hanafi
Rabu, 13 Juli 2022 13:17:32
MURIANEWS, Pati – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati menyebut kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Pati Raya belum pernah mengajukan izin operasional maupun izin pengumpulan uang dan barang.
Kabid Pemberdayaan Sosial, Tri Haryumi mengatakan pihaknya belum pernah mendapat permohonan penerbitan izin dari ACT Pati Raya.
Menurutnya, meski ditingkat pusat, ACT sudah mengajukan izin, kantor di daerah juga harus mengajukan izin serupa.
Baca: Kantor Lembaga Filantropi ACT Pati Raya Tutup”Untuk (izin) ACT itu sudah dari pusat. Padahal dalam aturannya, di provinsi maupun di kabupaten harus ada izinnya masing-masing,” kata Tri Ketika ditemui Murianews, Rabu (13/7/2022).
“Izinnya itu dari Bupati, setelah sebelumnya dapat rekomendasi dari Dinsos. Selama ini ACT di Kabupaten Pati belum izin,” imbuhnya.
Pihaknya sebelumnya tidak mengetahui adanya lembaga itu di Kabupaten Pati. Padahal, ACT Pati Raya sudah ada sejak Januari 2021 lalu.
”Saya baru tahu ketika ada masalah kemarin. Kami ndak tahu ada ACT di Kabupaten Pati. Izin juga melibatkan kepolisian dan instansi terkait,” tandas Tri.
”Saya baru tahu ketika ada masalah kemarin. Kami ndak tahu ada ACT di Kabupaten Pati. Izin juga melibatkan kepolisian dan instansi terkait,” tandas Tri.Diketahui, Diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Selasa (5/7/2022).Ini setelah lembaga filantropi ini diguncang kabar yang tak sedap. Diduga ada penyelewengan dana umat oleh petingginya.Kantor ACT Pati Raya sendiri telah tutup. Saat
Murianews mendatangi kantor ACT Pati Raya, di pintu kantor terpampang tulisan kantor tutup. Namun, tak ada keterangan lebih lanjut.
Murianews kemudian mengkonfirmasi pihak ACT Pati Raya. Namun, tak ada jawaban saat
Murianews menghubungi Marketing Communication ACT Pati Raya, Rizky Risdya.Menurut warga sekitar, Andre, kantor itu tutup sejak awal pekan ini. Ia mengatakan, pada Minggu (10/7/2022) kantor itu masih buka. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_301509" align="alignleft" width="1280"]

Kantor ACT Pati Raya tutup sejak pekan ini. (Murianews/Umar Hanafi)[/caption]
MURIANEWS, Pati – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati menyebut kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Pati Raya belum pernah mengajukan izin operasional maupun izin pengumpulan uang dan barang.
Kabid Pemberdayaan Sosial, Tri Haryumi mengatakan pihaknya belum pernah mendapat permohonan penerbitan izin dari ACT Pati Raya.
Menurutnya, meski ditingkat pusat, ACT sudah mengajukan izin, kantor di daerah juga harus mengajukan izin serupa.
Baca: Kantor Lembaga Filantropi ACT Pati Raya Tutup
”Untuk (izin) ACT itu sudah dari pusat. Padahal dalam aturannya, di provinsi maupun di kabupaten harus ada izinnya masing-masing,” kata Tri Ketika ditemui Murianews, Rabu (13/7/2022).
“Izinnya itu dari Bupati, setelah sebelumnya dapat rekomendasi dari Dinsos. Selama ini ACT di Kabupaten Pati belum izin,” imbuhnya.
Pihaknya sebelumnya tidak mengetahui adanya lembaga itu di Kabupaten Pati. Padahal, ACT Pati Raya sudah ada sejak Januari 2021 lalu.
”Saya baru tahu ketika ada masalah kemarin. Kami ndak tahu ada ACT di Kabupaten Pati. Izin juga melibatkan kepolisian dan instansi terkait,” tandas Tri.
Diketahui, Diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Selasa (5/7/2022).
Ini setelah lembaga filantropi ini diguncang kabar yang tak sedap. Diduga ada penyelewengan dana umat oleh petingginya.
Kantor ACT Pati Raya sendiri telah tutup. Saat
Murianews mendatangi kantor ACT Pati Raya, di pintu kantor terpampang tulisan kantor tutup. Namun, tak ada keterangan lebih lanjut.
Murianews kemudian mengkonfirmasi pihak ACT Pati Raya. Namun, tak ada jawaban saat
Murianews menghubungi Marketing Communication ACT Pati Raya, Rizky Risdya.
Menurut warga sekitar, Andre, kantor itu tutup sejak awal pekan ini. Ia mengatakan, pada Minggu (10/7/2022) kantor itu masih buka.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi