Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Pati – Petugas gabungan dari Satpol PP Pati, Disperindag Pati, Kodim 0718/Pati, Polres Pati, Kejari Pati dan Kantor Bea Cukai Kudus mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal.

Penindakan itu dilakukan dalam razia yang dilakukan Rabu (13/7/2022). Ribuan batang rokok ilegal itu didapatkan di wilayah Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten, Pati, Jawa Tengah.

”Hari ini, kami bersama tim melaksanakan razia dan penertiban rokok kena cukai di wilayah Kecamatan Pucakwangi," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono kepada Murianews.

Baca: Penyelundupan Rokok Ilegal Modus Pengiriman Pupuk Digagalkan di Kudus

Dijelaskan, Kecamatan Pucakwangi menjadi target lantaran disinyalir ada peredaran rokok tanpa cukai di wilayah tersebut. Tim pun kemudian bergerak dan mendatangi beberapa desa di kecamatan itu.
Dijelaskan, Kecamatan Pucakwangi menjadi target lantaran disinyalir ada peredaran rokok tanpa cukai di wilayah tersebut. Tim pun kemudian bergerak dan mendatangi beberapa desa di kecamatan itu.Pihaknya pun menemukan rokok tanpa cukai di Dusun Balong RT 04 RW 01 Desa Pucakwangi yang dimiliki UBW. Sekitar 20.200 batang rokok ilegal ditemukan.”Total 20.200 batang ditemukan. Dengan penemuan ini, Satpol PP memberikan pembinaan kepada pengedar atau pemilik, dan barang disita oleh Kantor Bea Cukai Kudus untuk dimusnahkan,” tandas dia. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler