Bantuan Perbaikan Rumah Rusak Akibat Banjir Bandang Pati Hanya Dianggarkan Rp 10 Juta
Umar Hanafi
Selasa, 19 Juli 2022 16:23:59
MURIANEWS, Pati – Bantuan untuk perbaikan rumah rusak milik warga akibat banjir bandang hanya dianggarkan maksimal Rp 10 juta untuk tiap rumahnya.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pati Joko Cipto Hartono melalui Kepala Bidang Perumahan, Suhartono menjelaskan, minimnya dana ini lantaran pihaknya terbentur regulasi.
Dalam Perbub Nomor 59 tahun 2021 yang diperbarui Perbub 32 tahun 2022 tentang bantuan sosial yang bersumber APBD, maksimal bantuan yang diberikan Pemkab Pati untuk rumah rusak terkena bencana sebesar Rp 10 juta.
”Dalam aturan itu besaran bantuan maksimal Rp 10 juta. Berbentuk transfer uang kepada penerima manfaat korban bencana,” ungkap dia saat ditemui Murianews di kantornya, Selasa (19/7/2022).
Selain itu, proses untuk mencairkan dana dari APBD ini pun tidak mudah. Sebelum menyalurkan bantuan, pihak desa harus membuat proposal kepada Bupati Pati.
Baca: Dihantam Tsunami Kecil, Pemkab Pati Diminta Pikirkan LingkunganSetelah itu, pihak Disperkim Kabupaten Pati melakukan verifikasi ke lapangan. Dari verifikasi ini akan diputuskan berapa besaran dana yang akan dikeluarkan Pemkab Pati.
Dengan begitu, tidak semua rumah yang rusak mendapatkan bantuan Rp 10 juta. Tergantung kerusakan yang dialami.Ia pun menyadari dana ini tidak cukup untuk membangun atau memperbaiki rumah yang rusak akibat bencana. Lebih lagi sejumlah rumah Desa Bulumanis Kidul dan Tunjungrejo, Kecamatan Margoyoso rusak parah.Pihaknya berharap, bantuan tersebut menjadi stimulant perbaikan rumah dan diharapkan datang juga uluran bantuan dari pihak lain.”Perlu stimulan ke berbagai pihak. Kita berusaha mengawal bantuan itu. Jika nanti ada proposal dari desa ke Pak Bupati dan diputuskan untuk membantu APBD,” kata dia.”Tetapi ada alternatif lain yakni Baznas karena jumlahnya lebih besar dan tak terbatas. Mekanismenya juga ndak serumit APBD,” pungkas dia. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_302951" align="alignleft" width="1280"]

Rumah di Desa Bulumanis Kidul yang mengalami kerusakan akibat banjir bandang. (Murianews/Umar Hanafi)[/caption]
MURIANEWS, Pati – Bantuan untuk perbaikan rumah rusak milik warga akibat banjir bandang hanya dianggarkan maksimal Rp 10 juta untuk tiap rumahnya.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pati Joko Cipto Hartono melalui Kepala Bidang Perumahan, Suhartono menjelaskan, minimnya dana ini lantaran pihaknya terbentur regulasi.
Dalam Perbub Nomor 59 tahun 2021 yang diperbarui Perbub 32 tahun 2022 tentang bantuan sosial yang bersumber APBD, maksimal bantuan yang diberikan Pemkab Pati untuk rumah rusak terkena bencana sebesar Rp 10 juta.
”Dalam aturan itu besaran bantuan maksimal Rp 10 juta. Berbentuk transfer uang kepada penerima manfaat korban bencana,” ungkap dia saat ditemui Murianews di kantornya, Selasa (19/7/2022).
Selain itu, proses untuk mencairkan dana dari APBD ini pun tidak mudah. Sebelum menyalurkan bantuan, pihak desa harus membuat proposal kepada Bupati Pati.
Baca: Dihantam Tsunami Kecil, Pemkab Pati Diminta Pikirkan Lingkungan
Setelah itu, pihak Disperkim Kabupaten Pati melakukan verifikasi ke lapangan. Dari verifikasi ini akan diputuskan berapa besaran dana yang akan dikeluarkan Pemkab Pati.
Dengan begitu, tidak semua rumah yang rusak mendapatkan bantuan Rp 10 juta. Tergantung kerusakan yang dialami.
Ia pun menyadari dana ini tidak cukup untuk membangun atau memperbaiki rumah yang rusak akibat bencana. Lebih lagi sejumlah rumah Desa Bulumanis Kidul dan Tunjungrejo, Kecamatan Margoyoso rusak parah.
Pihaknya berharap, bantuan tersebut menjadi stimulant perbaikan rumah dan diharapkan datang juga uluran bantuan dari pihak lain.
”Perlu stimulan ke berbagai pihak. Kita berusaha mengawal bantuan itu. Jika nanti ada proposal dari desa ke Pak Bupati dan diputuskan untuk membantu APBD,” kata dia.
”Tetapi ada alternatif lain yakni Baznas karena jumlahnya lebih besar dan tak terbatas. Mekanismenya juga ndak serumit APBD,” pungkas dia.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi