- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati merazia sebuah tempat karaoke berkedok warung di Desa Margotuhu Kidul, Kecamatan Margoyoso, Selasa (19/7/2022).
Saat dirazia, di dalam warung makan itu terdapat room untuk karaoke. Bahkan, ada wanita pemandu karaoke di sana. Tak hanya itu, warung tersebut juga menjual minuman keras.
Pemilik warung, tiga orang pemandu karaoke, dan pelanggan yang sedang berada di sana pun diangkut untuk dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Pati.
Kasi Penindakan Satpol PP Pati, Endang Sulistiyani mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapatkan banyak aduan dari warga. Mereka merasa resah dengan aktivitas di warung tersebut, yang kerap dijadikan tempat karaoke dan mabuk-mabukan.
”Setelah kita cek ternyata benar. Di dalam warung makan itu ada satu room karoake. Di situ juga menyediakan PK dan menjual miras. Jelas itu melanggar aturan. Baik aturan peredaran miras dan aturan perizinan tempat hiburan,” kata Endang.
”Setelah kita cek ternyata benar. Di dalam warung makan itu ada satu room karoake. Di situ juga menyediakan PK dan menjual miras. Jelas itu melanggar aturan. Baik aturan peredaran miras dan aturan perizinan tempat hiburan,” kata Endang.Pemilik, tiga wanita pemandu lagu serta seorang tamu yang kedapatan sedang berkaraoke pun diberi pembinaan. Beberapa botol miras yang ditemukan di warung itu, diamankan.Endang menambahkan, pemilik warung juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak melanjutkan usahanya.”Jika dikemudian hari didapati masih ada fasilitas tempat karaoke dan menjual miras, maka pemilik warung akan kita amankan kembali dan disanksi. Kalau hanya berjualan sebagaimana mestinya warung pada umumnya, monggo (silahkan),” tandas Endang. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_302987" align="alignleft" width="1280"]

Petugas Satpol PP Pati saat melakukan razia di warung plus karaoke di Desa Margotuhu, Kecamatan Margoyoso. (Murianews/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, PATI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati merazia sebuah tempat karaoke berkedok warung di Desa Margotuhu Kidul, Kecamatan Margoyoso, Selasa (19/7/2022).
Saat dirazia, di dalam warung makan itu terdapat room untuk karaoke. Bahkan, ada wanita pemandu karaoke di sana. Tak hanya itu, warung tersebut juga menjual minuman keras.
Pemilik warung, tiga orang pemandu karaoke, dan pelanggan yang sedang berada di sana pun diangkut untuk dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Pati.
Baca: Satpol PP Pati Amankan Tiga Anak Punk
Kasi Penindakan Satpol PP Pati, Endang Sulistiyani mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapatkan banyak aduan dari warga. Mereka merasa resah dengan aktivitas di warung tersebut, yang kerap dijadikan tempat karaoke dan mabuk-mabukan.
”Setelah kita cek ternyata benar. Di dalam warung makan itu ada satu room karoake. Di situ juga menyediakan PK dan menjual miras. Jelas itu melanggar aturan. Baik aturan peredaran miras dan aturan perizinan tempat hiburan,” kata Endang.
Pemilik, tiga wanita pemandu lagu serta seorang tamu yang kedapatan sedang berkaraoke pun diberi pembinaan. Beberapa botol miras yang ditemukan di warung itu, diamankan.
Endang menambahkan, pemilik warung juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak melanjutkan usahanya.
”Jika dikemudian hari didapati masih ada fasilitas tempat karaoke dan menjual miras, maka pemilik warung akan kita amankan kembali dan disanksi. Kalau hanya berjualan sebagaimana mestinya warung pada umumnya, monggo (silahkan),” tandas Endang.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi