Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Pati – Sebanyak 239 rumah rusak akibat bencana alam dapat bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Data itu hingga triwulan kedua atau Juni 2022.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Pati Joko Cipto Hartono melalui Kepala Bidang Perumahan, Suhartono mengatakan bantuan ini disalurkan tiap akhir triwulan.

Pada triwulan pertama, pihaknya sudah menyalurkan bantuan Rp 61,5 juta untuk 49 rumah rusak karena bencana.

”Sedangkan triwulan kedua, kita bantu 190 rumah dengan anggaran yang dikeluarkan sebanyak uangnya Rp 160 juta. Jadi total hingga triwulan kedua sebanyak 239 rumah dengan anggaran Rp 221,5 juta,” ujar Suhartono.

Baca: Rumah Hancur, Korban Banjir Bandang Pati Berharap Bantuan Perbaikan Rumah

Ratusan rumah yang dibantu itu mengalami kerusakan akibat bencana. Mulai dari puting beliung hingga kebakaran.

Sementara untuk rumah rusak akibat banjir bandang di Tanjungrejo dan Bulutangkis Kidul, pihaknya belum menyalurkan. Ini dikarenakan belum ada proposal yang masuk.

”Besaran berapa tergantung kerusakan rumah. Paling sedikit Rp 300 ribu dan paling tinggi Rp10 juta, tergantung kerusakan,” kata dia.
”Besaran berapa tergantung kerusakan rumah. Paling sedikit Rp 300 ribu dan paling tinggi Rp10 juta, tergantung kerusakan,” kata dia.Dana untuk bantuan rumah rusak ini merupakan dana darurat bencana yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati tahun 2022. Pada tahun 2022 ini, dana darurat ini berjumlah Rp 400 juta.”Anggaran di kas daerah (BPKAD) Rp 400 juta. Penyaluran melalui Bank Jateng ke penerima langsung. Kita hanya memberikan rekomendasi saja. Dan validasi yang menuntut jenis (kerusakan) dan (besaran) bantuan,” ungkap dia.Sebelum mendapatkan bantuan ini, kepala desa mengajukan proposal kepada Bupati Pati terlebih dahulu. Setelah itu, Disperkim Kabupaten Pati melakukan verifikasi dan memberikan rekomendasi berapa besaran yang akan disalurkan.Lalu, Bupati Pati meminta BPKAD Kabupaten Pati untuk menyalurkan bantuan melaui Bank Jateng ke rekening penerima manfaat masing-masing.”Yang lama itu bukan proses di kami tapi biasanya di rekening bank. Dananya sifatnya cadangan,” pungkas dia. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar