KPU Pati Siap Verifikasi Pendaftaran Parpol Pemilu 2024
Umar Hanafi
Kamis, 28 Juli 2022 18:42:47
MURIANEWS, Pati – Tahap pendaftaran partai politik (parpol) untuk Pemilu 2024 dimulai Agustus 2022. KPU Pati menyatakan siap melakukan verifikasi berkas pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.
”Tahapan pendaftaran parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol dibuka pada 1-14 Agustus 2022. Untuk tahapan pendafatran dilakukan terpusat di KPU RI. KPU Pati sudah siap memverifikasi berkas sesuai tingkatan,” ujar Komisioner KPU Pati Haryono, Kamis (28/7/2022).
Dia menjelaskan, pendaftaran tersebut dibuka pada jam kerja atau mulai 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Kecuali pada hari terakhir masa pendaftaran, berkas parpol diterima pada jam 08.00 WIB sampai 23.59 WIB.
Baca: Tahapan Pemilu Dimulai, Dua Partai Baru Koordinasi ke KPU PatiDi luar ketentuan waktu tersebut, KPU tidak dapat menerima pendaftaran parpol. Konsekuensinya, parpol bersangkutan tidak dapat menjadi peserta Pemilu 2024.
Meskipun pendaftaran dilakukan di KPU RI, namun KPU Pati tetap mengundang partai politik dan pemangku kepentingan terkait.
Mereka bakal mendapat penjelasan dalam rapat koordinasi tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD tahun 2024.
”Untuk tahapannya dimulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, dan penetapan. Tahapan sejak pengumuman hingga penetapan berlangsung sejak 29 Juli hingga 14 Desember 2022,” jelasnya.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi parpol, sudah dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”Setidaknya ada 12 dokumen yang harus diserahkan parpol saat pendaftaran. Dokumen itu, di antaranya legalitas parpol oleh negara, dan kepengurusan tingkat pusat hingga kecamatan,” urainya.Selain itu, lanjut dia, ada dokumen berupa surat pernyataan dan keterangan dari parpol. Termasuk bukti keanggotaan parpol, berupa KTA yang dilengkapi dengan KTP elektronik atau KK paling sedikit 1.000 orang atau seperseribu orang dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol di tingkat kabupaten.Di luar itu, Haryono mengungkapkan, ada pula dokumen berupa bukti kepemilikan nomor rekening atas nama parpol pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten.”Kami di KPU Pati hanya menindaklanjuti verifikasi. Di antaranya menyangkut kepengurusan, keanggotaan, dan keberadaan parpol di tingkat Kabupaten Pati,” tandasnya. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_305196" align="alignleft" width="1280"]

Komisioner KPU Pati bersama Kapolres Pati AKBP Christian Tobing. (Murianews/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Pati – Tahap pendaftaran partai politik (parpol) untuk Pemilu 2024 dimulai Agustus 2022. KPU Pati menyatakan siap melakukan verifikasi berkas pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.
”Tahapan pendaftaran parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol dibuka pada 1-14 Agustus 2022. Untuk tahapan pendafatran dilakukan terpusat di KPU RI. KPU Pati sudah siap memverifikasi berkas sesuai tingkatan,” ujar Komisioner KPU Pati Haryono, Kamis (28/7/2022).
Dia menjelaskan, pendaftaran tersebut dibuka pada jam kerja atau mulai 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Kecuali pada hari terakhir masa pendaftaran, berkas parpol diterima pada jam 08.00 WIB sampai 23.59 WIB.
Baca: Tahapan Pemilu Dimulai, Dua Partai Baru Koordinasi ke KPU Pati
Di luar ketentuan waktu tersebut, KPU tidak dapat menerima pendaftaran parpol. Konsekuensinya, parpol bersangkutan tidak dapat menjadi peserta Pemilu 2024.
Meskipun pendaftaran dilakukan di KPU RI, namun KPU Pati tetap mengundang partai politik dan pemangku kepentingan terkait.
Mereka bakal mendapat penjelasan dalam rapat koordinasi tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD tahun 2024.
”Untuk tahapannya dimulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, dan penetapan. Tahapan sejak pengumuman hingga penetapan berlangsung sejak 29 Juli hingga 14 Desember 2022,” jelasnya.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi parpol, sudah dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
”Setidaknya ada 12 dokumen yang harus diserahkan parpol saat pendaftaran. Dokumen itu, di antaranya legalitas parpol oleh negara, dan kepengurusan tingkat pusat hingga kecamatan,” urainya.
Selain itu, lanjut dia, ada dokumen berupa surat pernyataan dan keterangan dari parpol. Termasuk bukti keanggotaan parpol, berupa KTA yang dilengkapi dengan KTP elektronik atau KK paling sedikit 1.000 orang atau seperseribu orang dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol di tingkat kabupaten.
Di luar itu, Haryono mengungkapkan, ada pula dokumen berupa bukti kepemilikan nomor rekening atas nama parpol pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten.
”Kami di KPU Pati hanya menindaklanjuti verifikasi. Di antaranya menyangkut kepengurusan, keanggotaan, dan keberadaan parpol di tingkat Kabupaten Pati,” tandasnya.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi