Plat Merah di Pati Haram Minum BBM Bersubsidi, Tapi…
Umar Hanafi
Jumat, 29 Juli 2022 15:30:49
MURIANEWS, Pati – Pemerintah telah melarang penggunaan bahan bahak bersubsidi bagi kendaraan milik pemerintah atau plat merah. Tak terkecuali di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santosa mengatakan, larangan itu sudah berlaku sejak awal 2022.
”Jadi Pak Bupati sudah melarang kendaraan dinas penggunaan BBM bersubsidi mulai tahun anggaran 2022 ini. Kalau plat hitam dan kuning boleh,” kata Hadi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (29/7/2022).
Kebijakan itu juga berlaku pada penggunaan gas elpiji 3 kg atau elpiji melon. Aparatur sipil negara (ASN) juga dilarang membeli dan menggunakan gas elpiji bersubsidi itu.
”Aturan ini sama saja dengan gas melon. (Penggunaan elpiji 3 kg) itu juga tak boleh (untuk ASN),” lanjut Hadi.
Baca: Konsumsi Pertalite di Pati Melebihi KuotaIni dilakukan agar pendistribusian BBM bersubsidi maupun elpiji bersubsidi tepat sasaran untuk masyarakat yang kurang mampu. Dan tidak digunakan untuk masyarakat yang mapan seperti ASN.
Ini dilakukan agar pendistribusian BBM bersubsidi maupun elpiji bersubsidi tepat sasaran untuk masyarakat yang kurang mampu. Dan tidak digunakan untuk masyarakat yang mapan seperti ASN.Sayangnya, kebijakan ini belum tegas. Pemkab Pati belum mengatur sanksi bagi ASN yang melanggar aturan ini.”Nah itu yang belum. Bila ada yang melanggar kebijakan tersebut, kami belum mengarah ke sana (pemberian sanksi). Yang jelas, aturannya plat merah harus memakai Pertamax,” tandas dia.Diketahui, hingga Juni 2022, konsumsi Pertalite di Kabupaten Pati sudah melebihi dari kuota. Penggunaan BBM jenis Pertalite di Kabupaten Pati hingga akhir Juni sudah mencapai 56.818 kilo liter.Jika dipersentasekan, jumlah itu mencapai 134,5 persen dari kuota yang ditemukan. Kuota Pertalite di Pati sendiri pada 2022 ini hanya 42.229 kilo liter. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_305365" align="alignleft" width="1280"]

Pengisian BBM di Kabupaten Pati. (Murianews/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Pati – Pemerintah telah melarang penggunaan bahan bahak bersubsidi bagi kendaraan milik pemerintah atau plat merah. Tak terkecuali di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santosa mengatakan, larangan itu sudah berlaku sejak awal 2022.
”Jadi Pak Bupati sudah melarang kendaraan dinas penggunaan BBM bersubsidi mulai tahun anggaran 2022 ini. Kalau plat hitam dan kuning boleh,” kata Hadi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (29/7/2022).
Kebijakan itu juga berlaku pada penggunaan gas elpiji 3 kg atau elpiji melon. Aparatur sipil negara (ASN) juga dilarang membeli dan menggunakan gas elpiji bersubsidi itu.
”Aturan ini sama saja dengan gas melon. (Penggunaan elpiji 3 kg) itu juga tak boleh (untuk ASN),” lanjut Hadi.
Baca: Konsumsi Pertalite di Pati Melebihi Kuota
Ini dilakukan agar pendistribusian BBM bersubsidi maupun elpiji bersubsidi tepat sasaran untuk masyarakat yang kurang mampu. Dan tidak digunakan untuk masyarakat yang mapan seperti ASN.
Sayangnya, kebijakan ini belum tegas. Pemkab Pati belum mengatur sanksi bagi ASN yang melanggar aturan ini.
”Nah itu yang belum. Bila ada yang melanggar kebijakan tersebut, kami belum mengarah ke sana (pemberian sanksi). Yang jelas, aturannya plat merah harus memakai Pertamax,” tandas dia.
Diketahui, hingga Juni 2022, konsumsi Pertalite di Kabupaten Pati sudah melebihi dari kuota. Penggunaan BBM jenis Pertalite di Kabupaten Pati hingga akhir Juni sudah mencapai 56.818 kilo liter.
Jika dipersentasekan, jumlah itu mencapai 134,5 persen dari kuota yang ditemukan. Kuota Pertalite di Pati sendiri pada 2022 ini hanya 42.229 kilo liter.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi