Polres Pati berhasil menangkap PH alias Banyak tersangka penyekapan dan pemerkosaan anak bawah umur di Pati, Jawa Tengah. Tersangka diketahui seorang residivis kasus pencabulan anak bawah umur dan pencurian.
Itu diungkapkan Kapolres Pati AKBP Christian Tobing saat Konfirmasi Pres di Mapolres Pati, Senin (15/8/2022). Kini banyak telah ditahan di Polres Pati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka merupakan seorang residivis. Sebelumnya ia pernah dipenjara atas kasus pencabulan dan pencurian,” katanya.
Banyak dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata
Diketahui, Banyak ditetapkan menjadi tersangka dan DPO usai diduga melakukan penyekapan dan pemerkosaan pada anak di bawah umur.
Ia kabur sejak kasusnya diendus polisi. Saat digerebek rumahnya di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, polisi hanya mendapati korban yang kondisinya kritis.Banyak akhirnya ditangkap di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia ditangkap saat hendak kabur ke Papua. Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang, Sabtu (13/8/2022) lalu.
Sebelumnya pada Jumat (12/8/2022) pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Madura dan berencana kabur ke Papua dengan menggunakan kapal ikan.Kasus ini sendiri menjadi perhatian Menteri Sosial Tri Rismaharini. Saat itu, Risma meminta agar kepolisian memberikan hukuman berat pada tersangka. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_308875" align="alignleft" width="1280"]

Tersangka pemerkosaan saat digelandang di Polres Pati. (Murianews/Umar Hanafi)[/caption]
MURIANEWS, Pati – Polres Pati berhasil menangkap PH alias Banyak tersangka penyekapan dan pemerkosaan anak bawah umur di Pati, Jawa Tengah. Tersangka diketahui seorang residivis kasus pencabulan anak bawah umur dan pencurian.
Itu diungkapkan Kapolres Pati AKBP Christian Tobing saat Konfirmasi Pres di Mapolres Pati, Senin (15/8/2022). Kini banyak telah ditahan di Polres Pati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka merupakan seorang residivis. Sebelumnya ia pernah dipenjara atas kasus pencabulan dan pencurian,” katanya.
Baca: Kunjungi Korban Budak Seks di Pati, Risma: Jangan Sampai Terulang Lagi
Banyak dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata
Diketahui, Banyak ditetapkan menjadi tersangka dan DPO usai diduga melakukan penyekapan dan pemerkosaan pada anak di bawah umur.
Baca: Tersangka Pemerkosaan Siswa SMP Pati Terancam 15 Tahun Penjara
Ia kabur sejak kasusnya diendus polisi. Saat digerebek rumahnya di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, polisi hanya mendapati korban yang kondisinya kritis.
Banyak akhirnya ditangkap di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia ditangkap saat hendak kabur ke Papua. Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang, Sabtu (13/8/2022) lalu.
Baca:
Sebelumnya pada Jumat (12/8/2022) pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Madura dan berencana kabur ke Papua dengan menggunakan kapal ikan.
Kasus ini sendiri menjadi perhatian Menteri Sosial Tri Rismaharini. Saat itu, Risma meminta agar kepolisian memberikan hukuman berat pada tersangka.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi