Jadi Pj Bupati Pati, Ini Wewenang Henggar
Umar Hanafi
Selasa, 23 Agustus 2022 15:42:39
MURIANEWS, Pati – Henggar Budi Anggoro resmi dilantik menjadi Penjabat (Pj) Bupati Pati, Senin (22/8/2022) malam. Ia nantinya memimpin Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati satu tahun ke depan.
Dalam menjalankan roda pemerintahan, ia diberikan berbagai wewenang. Ini tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Pati.
Henggar pun mengaku siap melaksanakan tugas dan menjalankan pemerintahan sesuai dengan SK Mendagri itu. Ia mengatakan tak akan keluar dari koridor yang ditetapkan dalam SK.
”(Saya akan) menjalankan fungsi pemerintahan di sana. Menjaga kekondufitas, keamanan dan lainnya di sana. Sudah ada rambu-rambu di SK Kemendagri. Jadi kita akan jalankan saja,” ujar dia.
Baca: Dilantik Jadi Pj Bupati Pati, Ini Kata HenggarBerdasarkan SK Kemendagri, wewenang yang diberikan sebagai berikut:
a. Memimpin Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pati yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
b. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
c. Ikut merancang Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Dengan catatan harus meminta persetujuan Mendagri terlebih dahulu. Kecuali untuk pembahasan rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan perkada penjabaran APBD sampai dengan proses penandatanganan.
c. Ikut merancang Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Dengan catatan harus meminta persetujuan Mendagri terlebih dahulu. Kecuali untuk pembahasan rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan perkada penjabaran APBD sampai dengan proses penandatanganan.d. Pj Bupati juga diberikan wewenang melakukan;1) pengisian pejabat dan mutasi pegawai;2) membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perijinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;3) membuat kebijakan pemekaran daerah; dan4) membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.Wewenang ini terlebih dahulu harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.e. Memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 dan Pilkada di Kabupaten Pati Tahun 2024 serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara; danf. Melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19, dimana tugas dan kewenangannya antara lain memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah.Pj Bupati Pati juga diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat dengan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri sekurang-kurangnya 3 bulan sekali. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_310581" align="alignleft" width="1024"]

Pelantikan Penjabat Bupati Pati Henggar Budi Anggoro di Kantor Gubernur Jawa Tengah. (Murianews/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Pati – Henggar Budi Anggoro resmi dilantik menjadi Penjabat (Pj) Bupati Pati, Senin (22/8/2022) malam. Ia nantinya memimpin Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati satu tahun ke depan.
Dalam menjalankan roda pemerintahan, ia diberikan berbagai wewenang. Ini tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Pati.
Henggar pun mengaku siap melaksanakan tugas dan menjalankan pemerintahan sesuai dengan SK Mendagri itu. Ia mengatakan tak akan keluar dari koridor yang ditetapkan dalam SK.
”(Saya akan) menjalankan fungsi pemerintahan di sana. Menjaga kekondufitas, keamanan dan lainnya di sana. Sudah ada rambu-rambu di SK Kemendagri. Jadi kita akan jalankan saja,” ujar dia.
Baca: Dilantik Jadi Pj Bupati Pati, Ini Kata Henggar
Berdasarkan SK Kemendagri, wewenang yang diberikan sebagai berikut:
a. Memimpin Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pati yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
b. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
c. Ikut merancang Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Dengan catatan harus meminta persetujuan Mendagri terlebih dahulu. Kecuali untuk pembahasan rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan perkada penjabaran APBD sampai dengan proses penandatanganan.
d. Pj Bupati juga diberikan wewenang melakukan;
1) pengisian pejabat dan mutasi pegawai;
2) membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perijinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
3) membuat kebijakan pemekaran daerah; dan
4) membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Wewenang ini terlebih dahulu harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 dan Pilkada di Kabupaten Pati Tahun 2024 serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara; dan
f. Melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19, dimana tugas dan kewenangannya antara lain memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah.
Pj Bupati Pati juga diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat dengan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri sekurang-kurangnya 3 bulan sekali.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi