– Judi togel Hongkong (HK) di Desa Ngurenrejo, Kecamatan Wedarijaksa diobrak-abrik jajaran Polres Pati, Kamis (25/8/2022) malam.
Dalam penindakan itu, polisi menangkap seorang penjual kupon togel HK berinisial S alias Cingek, warga Kecamatan Trangkil. S kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
Kasi Humas Polres Pati AKP Pujianti menuturkan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga terkait adanya prakti perjudian di wilayah Wedarijaksa.
Mendapati laporan itu, unit Reskrim Polsek Wedarijaksa pun mengecek ke lokasi. Benar saja, pihaknya menemukan praktik jual beli togel di Desa Ngurenrejo.
Tersangka sempat mencoba melarikan diri. Beruntungnya petugas kepolisian sigap dan berhasil meringkus Cingkek.
”Saat petugas datang di tempat kejadian perkara (TKP), saudara Cingek sempat melarikan diri dan dilakukan pengejaran. Setelah tertangkap kami dapatkan HP tersangka berisi catatan angka togel dan uang dari pelanggan yang sudah beli togel,” ujar AKP Puji.Selain itu, pihaknya menemukan barang bukti lainnya di TKP. Di antaranya uang tunai Rp 52.000, 2 lembar kertas rekapan catatan angka dan 15 lembar kertas karbon.”Selanjutnya BB (barang bukti) diamankan dan tersangka dibawa ke kantor Polsek Wedarijaksa,” kata dia.Cingkek pun digelandang ke Polsek Wedarijaksa untuk pertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_311348" align="alignleft" width="1030"]

Polisi saat menggerebek menangkap penjual kupon togel HK di Kecamatan Wedarijaksa Pati. (Murianews/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Pati – Judi togel Hongkong (HK) di Desa Ngurenrejo, Kecamatan Wedarijaksa diobrak-abrik jajaran Polres Pati, Kamis (25/8/2022) malam.
Dalam penindakan itu, polisi menangkap seorang penjual kupon togel HK berinisial S alias Cingek, warga Kecamatan Trangkil. S kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
Kasi Humas Polres Pati AKP Pujianti menuturkan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga terkait adanya prakti perjudian di wilayah Wedarijaksa.
Mendapati laporan itu, unit Reskrim Polsek Wedarijaksa pun mengecek ke lokasi. Benar saja, pihaknya menemukan praktik jual beli togel di Desa Ngurenrejo.
Baca: Ini Kronologi Pencurian di Kantor Satpol PP Pati
Tersangka sempat mencoba melarikan diri. Beruntungnya petugas kepolisian sigap dan berhasil meringkus Cingkek.
”Saat petugas datang di tempat kejadian perkara (TKP), saudara Cingek sempat melarikan diri dan dilakukan pengejaran. Setelah tertangkap kami dapatkan HP tersangka berisi catatan angka togel dan uang dari pelanggan yang sudah beli togel,” ujar AKP Puji.
Selain itu, pihaknya menemukan barang bukti lainnya di TKP. Di antaranya uang tunai Rp 52.000, 2 lembar kertas rekapan catatan angka dan 15 lembar kertas karbon.
”Selanjutnya BB (barang bukti) diamankan dan tersangka dibawa ke kantor Polsek Wedarijaksa,” kata dia.
Cingkek pun digelandang ke Polsek Wedarijaksa untuk pertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi