Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Pati – Selain mendapat pendampingan dari Balai Rehabilitasi Sosial milik Kementerian Sosial RI, korban budak seks di Pati juga bakal didampingi Polda Jawa Tengah.

Itu diungkapkan Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti saat menjenguk korban, Senin (29/8/2022).

”Saya akan melakukan pendampingan terus. Saya juga bawa psikiater, memberikan edukasi dan konseling terhadap korban ini. Agar cepat sembuh,” ujar Kombes Pol Hastry.

Ia juga meminta kepada polisi wanita (Polwan) Polres Pati ikut andil dalam memulihkan kesehatan mental korban, serta ikut mengungkap kasus ini hingga tuntas.

Baca: Korban Budak Seks di Pati Alami Trauma Psikologis

Menurutnya, langkah ini sesuai amanah UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Di mana, di dalam UU itu, korban kekerasan seksual juga mempunyai hak untuk sembuh dari penyakit kesehatan mental.

”Adik-adik polwan terus bantu mengungkap kasus ini hingga selasai. Dari UU TPKS yang baru ada hak korban agar bisa membuat dia lebih sehat psikis dan fisik,” tuturnya.“Dan akan kita dampingi terus. Tak hanya menangkap pelaku tetapi juga membuat korban pulih dan menjalankan hidupnya kembali,” imbuhnya dia.Terlebih, lanjut dia, berdasarkan kasus kekerasan seksual yang ditanganinya, beberapa pelaku merupakan mantan korban. Maka dari itu, dengan penanganan yang dilakukan ini, diharapkan tak ada korban yang menjadi pelaku kekerasan seksual.”Berdasarkan kasus yang kami dalami, beberapa pelaku ini dulu merupakan korban. Maka dari itu, kami membantu agar korban-korban ini, nantinya agar tidak menjadi pelaku di kemudian hari,” pungkas dia. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler