Pencuri yang Beraksi di Kantor DPRD Pati Berhasil Ditangkap
Umar Hanafi
Selasa, 30 Agustus 2022 16:18:24
MURIANEWS, Pati – Kawanan pencuri berkas penting yang beraksi di Kantor DPRD Kabupaten Pati, Kantor Satpol PP Pati dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Pati berhasil ditangkap.
Ada empat orang yang berhasil ditangkap. Namun, kepolisian baru menetapkan satu di antaranya untuk menjadi tersangka, yakni JHK (44), warga Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, tiga terduga pelaku saat ini masih berstatus saksi. Sementara, JHK sudah ditetapkan tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
”JHK (44), melakukan pencurian di Gedung Pemerintah Kabupaten Pati dan DPRD Kabupaten Pati. Alhamdulillah, satreskrim melakukan pengungkapan,” ujarnya, Selasa (30/8/2022).
Baca: Kantor DPRD Pati Dibobol Maling, LBH Pati Sebut Ada Isu BesarDijelaskan, aksi pencurian yang dilakukan tersangkat sebanyak enam kali dalam kurun waktu 5-24 Agustus 2022. Mereka beraksi di Kantor DPRD Pati empat kali dan masing-masing sekali di Kantor Satpol PP Pati serta Disdagperin Pati.
Tersangka diamankan beberapa hari yang lalu, setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara, penyelidikan dan memeriksa video CCTV.
Tersangka diamankan beberapa hari yang lalu, setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara, penyelidikan dan memeriksa video CCTV.Jajaran Polres Pati juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp 1.700.0000, sebanyak 710 kg berkas penting, satu lembar tiket timbang serta mobil pick up berwarna hitam.”Berkas-berkas penting ini dari tahun 2016 sampai berkas tahun 2021. Dari jumlah 710 kg itu, tersangka bisa mendaptakan uang Rp 10 juta,” pungkas AKBP Christian Tobing.Sementara itu, ketika ditanya, JHK mengaku melakukan pencurian ini atas inisiatif sendiri. Ia mengelabuhi penjaga dengan mengaku suruhan pimpinan pejabat dinas setempat.”Ini saya sendiri. Ndak ada yang menyuruh. Saya jual di Kudus,” pungkas dia. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_312268" align="alignleft" width="1280"]

Konferensi Pers di Mapolres Pati, Selasa (30/8/2022). (Murianews/Umar Hanafi)[/caption]
MURIANEWS, Pati – Kawanan pencuri berkas penting yang beraksi di Kantor DPRD Kabupaten Pati, Kantor Satpol PP Pati dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Pati berhasil ditangkap.
Ada empat orang yang berhasil ditangkap. Namun, kepolisian baru menetapkan satu di antaranya untuk menjadi tersangka, yakni JHK (44), warga Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, tiga terduga pelaku saat ini masih berstatus saksi. Sementara, JHK sudah ditetapkan tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
”JHK (44), melakukan pencurian di Gedung Pemerintah Kabupaten Pati dan DPRD Kabupaten Pati. Alhamdulillah, satreskrim melakukan pengungkapan,” ujarnya, Selasa (30/8/2022).
Baca: Kantor DPRD Pati Dibobol Maling, LBH Pati Sebut Ada Isu Besar
Dijelaskan, aksi pencurian yang dilakukan tersangkat sebanyak enam kali dalam kurun waktu 5-24 Agustus 2022. Mereka beraksi di Kantor DPRD Pati empat kali dan masing-masing sekali di Kantor Satpol PP Pati serta Disdagperin Pati.
Tersangka diamankan beberapa hari yang lalu, setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara, penyelidikan dan memeriksa video CCTV.
Jajaran Polres Pati juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp 1.700.0000, sebanyak 710 kg berkas penting, satu lembar tiket timbang serta mobil pick up berwarna hitam.
”Berkas-berkas penting ini dari tahun 2016 sampai berkas tahun 2021. Dari jumlah 710 kg itu, tersangka bisa mendaptakan uang Rp 10 juta,” pungkas AKBP Christian Tobing.
Sementara itu, ketika ditanya, JHK mengaku melakukan pencurian ini atas inisiatif sendiri. Ia mengelabuhi penjaga dengan mengaku suruhan pimpinan pejabat dinas setempat.
”Ini saya sendiri. Ndak ada yang menyuruh. Saya jual di Kudus,” pungkas dia.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi