– Pencuri berkas di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, JHK (44), tertunduk lesu saat dipamerkan di hadapan awak media, Selasa (30/8/2022).
Warga Kecamatan Dukuhseti ini terancam dihukum lima tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini, ia ditahan di tahanan Polres Pati.
”Kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kapolres Pati AKBP Christian Tobing saat konferensi pers.
JHK ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan pencurian berkas-berkas penting di Gedung DPRD Kabupaten Pati. Dibantu dengan tiga karyawannya, ia menggasak kantor lembaga legislatif selama empat kali.
Mereka juga melancarkan aksinya di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati. Masing-masing sekali.
Aksi pencurian ini dilakukan JHK dan anak buahnya dari tanggal 5 Agustus hingga tanggal 24 Agustus 2022. Ketiga karyawannya saat ini masih menjadi saksi dan belum ditetapkan tersangka.
Aksi pencurian ini dilakukan JHK dan anak buahnya dari tanggal 5 Agustus hingga tanggal 24 Agustus 2022. Ketiga karyawannya saat ini masih menjadi saksi dan belum ditetapkan tersangka.Dalam melancarkan aksinya, JHK mengaku sebagai suruhan dari pimpinan dinas setempat atau DPRD Kabupaten Pati. Setelah petugas jaga mempersilahkan masuk, ia mengambil berkas-berkas itu.Setelah mendapatkan berkas yang diinginkan, mereka menjualnya di Kudus dengan harga per kg.Beberapa barang bukti sudah diamankan oleh Polres Pati. Di antaranya uang tunai Rp 1.700.0000, sebanyak 710 kg berkas penting, satu lembar tiket timbang serta mobil pick up berwarna hitam.”Berkas-berkas penting ini dari tahun 2016 sampai berkas tahun 2021. Dari jumlah 710 kg itu, tersangka bisa mendaptkan uang Rp 10 juta,” pungkas AKBP Christian Tobing. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_312290" align="alignleft" width="1280"]

Konferensi Pers di Mapolres Pati, Selasa (30/8/2022). (Murianews/Umar Hanafi)[/caption]
MURIANEWS, Pati – Pencuri berkas di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, JHK (44), tertunduk lesu saat dipamerkan di hadapan awak media, Selasa (30/8/2022).
Warga Kecamatan Dukuhseti ini terancam dihukum lima tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini, ia ditahan di tahanan Polres Pati.
”Kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kapolres Pati AKBP Christian Tobing saat konferensi pers.
JHK ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan pencurian berkas-berkas penting di Gedung DPRD Kabupaten Pati. Dibantu dengan tiga karyawannya, ia menggasak kantor lembaga legislatif selama empat kali.
Baca: Terungkap, Ini Motif Pencurian Berkas Penting di Kantor DPRD Pati
Mereka juga melancarkan aksinya di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati. Masing-masing sekali.
Aksi pencurian ini dilakukan JHK dan anak buahnya dari tanggal 5 Agustus hingga tanggal 24 Agustus 2022. Ketiga karyawannya saat ini masih menjadi saksi dan belum ditetapkan tersangka.
Dalam melancarkan aksinya, JHK mengaku sebagai suruhan dari pimpinan dinas setempat atau DPRD Kabupaten Pati. Setelah petugas jaga mempersilahkan masuk, ia mengambil berkas-berkas itu.
Setelah mendapatkan berkas yang diinginkan, mereka menjualnya di Kudus dengan harga per kg.
Beberapa barang bukti sudah diamankan oleh Polres Pati. Di antaranya uang tunai Rp 1.700.0000, sebanyak 710 kg berkas penting, satu lembar tiket timbang serta mobil pick up berwarna hitam.
”Berkas-berkas penting ini dari tahun 2016 sampai berkas tahun 2021. Dari jumlah 710 kg itu, tersangka bisa mendaptkan uang Rp 10 juta,” pungkas AKBP Christian Tobing.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi