Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Pati – Isu kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dimanfaatkan oknum untuk melakukan penimbunan dan kemudian dijual dengan harga lebih tinggi.

Satreskrim Polres Pati pun berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan penimbunan BBM, Kamis (25/8/2022). Mereka diamankan di sekitar Jalan Juwana-Wedarijaksa.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, Selasa (30/8/2022) mengatakan, dua orang tersebut yakni DA dan PG. Saat diamankan, mereka mengangkut 60 jeriken BBM Solar dengan sebuah mobil pick-up.

”Tempat kejadian sekitar Jalan Juwana-Wedarijaksa, pada hari Kamis (25/8/2022). Kami amankan DA sopir mobil dan PG pendamping,” ujar AKBP Christian Tobing.

Baca: Mitos Pasar Pekaulan Pati, Jadi Tempat Orang Membayar Nazar

Awalnya, pihaknya mencurigai sebuah mobil pick up yang belakangnya ditutup dengan terpal.  Pihaknya pun menghentikan mobil pick up tersebut.

Benar saja, setelah dicek, puluhan jerigen berisi solar ditemukan. Pihaknya pun mengamankan sopir dan barang bukti.

”Setelah pemeriksaan ternyata betul. Mereka mengambil dari pom bensin di sekitar Pati. Kami amankan mobil pick-up, 60 jeriken yang berisi 1,8 ton solar,” kata AKBP Christian Tobing.Setelah diinterogasi, kedua yang diamankan ini mengaku hanya sopir dan kenek. Sementara pemilik usaha ini masih diburu.”Dua (orang) ini, saat ini masih pemeriksaan dan berstatus saksi. Nanti bisa saja naik menjadi tersangka,” ucap dia.Nantinya, pihaknya akan menjerat para tersangka dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja dan UU nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak Dan Gas Bumi.”Dengan ancaman paling lama enam tahun penjara,” pungkas dia. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler