Langgar Aturan, Sejumlah Baliho di Pati Diturunkan Paksa
Umar Hanafi
Kamis, 1 September 2022 16:03:58
MURIANEWS, Pati – Sejumlah baliho di Kabupaten Pati, Jawa Tengah diturunkan paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (1/9/2022). Baliho itu ditertibkan karena melanggar aturan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Kasatpol PP Kabupaten Pati Sugiyono mengatakan, pihaknya menertibkan baliho dan spanduk di beberapa titik di Kecamatan Pati Kota.
”Ada tadi itu di sepanjang Alun-alun Pati, Jalan Penjawi, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Diponegoro, kami turunkan. Ini yang menganggu keindahan kota, kami bersihkan,” ujar Sugiyono.
Baca: Pemdes Bersikukuh, Audiensi Sengketa Lapangan SDN 2 Dukuhseti Pati BuntuDalam penertiban itu, ada sejumlah jenis baliho yang diturunkan. Mayoritas yang diturunkan, yakni baliho ucapan hari kemerdekaan dan baliho partai politik.
”Ada juga dari parpol-parpol, juga ada, yang mengucapkan HUT itu juga ada. Kami bersihkan. Pokoknya yang melanggar,” imbuh dia.
”Ada juga dari parpol-parpol, juga ada, yang mengucapkan HUT itu juga ada. Kami bersihkan. Pokoknya yang melanggar,” imbuh dia.Pihaknya mengimbau bagi warga yang memasang baliho agar menaati peraturan. Yakni, mengajukan izin dan memasangnya di lokasi yang diizinkan.Adapun pengurusan perizinan pemasangan ini bisa dilakukan di kecamatan maupun di Mall Pelayanan Publik (MPP).”Pemasangannya agar memperhatikan tempat-tempat yang di perbolehkan. Sellain itu, juga agar tidak memasang di pohon-pohon maupun tempat sembarangan. Tolong ikut membantu ketertiban dan keindahan kota,” pungkas dia. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_312855" align="alignleft" width="1600"]

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati menurunkan baliho yang melanggar aturan. (Murianews/Umar Hanafi)[/caption]
MURIANEWS, Pati – Sejumlah baliho di Kabupaten Pati, Jawa Tengah diturunkan paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (1/9/2022). Baliho itu ditertibkan karena melanggar aturan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Kasatpol PP Kabupaten Pati Sugiyono mengatakan, pihaknya menertibkan baliho dan spanduk di beberapa titik di Kecamatan Pati Kota.
”Ada tadi itu di sepanjang Alun-alun Pati, Jalan Penjawi, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Diponegoro, kami turunkan. Ini yang menganggu keindahan kota, kami bersihkan,” ujar Sugiyono.
Baca: Pemdes Bersikukuh, Audiensi Sengketa Lapangan SDN 2 Dukuhseti Pati Buntu
Dalam penertiban itu, ada sejumlah jenis baliho yang diturunkan. Mayoritas yang diturunkan, yakni baliho ucapan hari kemerdekaan dan baliho partai politik.
”Ada juga dari parpol-parpol, juga ada, yang mengucapkan HUT itu juga ada. Kami bersihkan. Pokoknya yang melanggar,” imbuh dia.
Pihaknya mengimbau bagi warga yang memasang baliho agar menaati peraturan. Yakni, mengajukan izin dan memasangnya di lokasi yang diizinkan.
Adapun pengurusan perizinan pemasangan ini bisa dilakukan di kecamatan maupun di Mall Pelayanan Publik (MPP).
”Pemasangannya agar memperhatikan tempat-tempat yang di perbolehkan. Sellain itu, juga agar tidak memasang di pohon-pohon maupun tempat sembarangan. Tolong ikut membantu ketertiban dan keindahan kota,” pungkas dia.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi