Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Pati – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati mengamankan sebelas pasangan tidak sah, Jumat (2/9/2022). Mereka diamankan saat sedang berduaan di kamar kos.

Dari sebelas pasangan yang diamankan, mayoritas tak bisa menunjukkan bukti jika mereka sudah menikah. Hanya satu yang bisa menunjukkan. Namun, itu surat bukti nikah siri yang tidak dicatat secara hukum negara.

”Kita temukan ada sebelas pasangan non suami istri. Kita ingatkan. Dari pasangan itu kita temukan ada yang sudah nikah siri. Ada yang hamil lima bulan,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Pati Sugiyono.

Baca: Langgar Aturan, Sejumlah Baliho di Pati Diturunkan Paksa

Belasan sejoli ini dari berbagai daerah. Mulai dari Jawa Tengah seperti dari Kabupaten Pati, Magelang dan Kudus. Hingga luar Jawa Tengah seperti dari Malang, Bandung hingga Sukabumi.

Setelah digelandang ke Mako Satpol PP Kabupaten Pati, belasan sejoli ini pun dibina dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam razia ini, pihaknya melibatkan berbagai instansi. Mulai dari TNI-Polri hingga dinas terkait seperti Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati.
”Prinsip kami ini untuk menertibkan agar hal ini tidak terulang lagi,” kata Sugiyono.Sementara untuk pemilik kos-kosan, pihaknya mengimbau agar tidak mengizinkan pasangan yang tak resmi untuk bermalam. Mengingat kejadian ini juga ada andil dari pemilik kos.”Untuk kos-kosan kita bina juga dan akan kita libatkan dinas terkait agar tidak mengizinkan,” pungkas dia. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi 

Baca Juga

Komentar

Terpopuler