Sebelas Warga di Pati Dicatut Jadi Anggota Parpol, Ada Jurnalis dan ASN
Umar Hanafi
Jumat, 9 September 2022 17:10:06
MURIANEWS, Pati – Sebanyak sebelas warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah mengadu ke KPU setempat lantaran namanya dicatut menjadi anggota partai politik (Parpol).
Mereka terdiri dari anggota Polri, aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta. Bahkan di antaranya ada yang bekerja sebagai jurnalis.
Salah satu jurnalis yang dicatut namanya ialah Angga Saputra. Warga Desa Lahar, Kecamatan Tlogowungu itu dicatut menjadi anggota Partai Rakyat Adil dan Makmur.
”Nama saya dicatut sebagai anggota salah satu parpol. Padahal saya ndak pernah mendaftar. Tetapi tiba-tiba, nama saya tercatut di situ,” ujar Angga saat mengadu ke KPU Kabupaten Pati, Jumat (9/9/2022).
Angga mulanya tak mengetahui namanya dicatut oleh Parpol. Ia kemudian mencari tahu apakah namanya tercatut atau tidak, setelah kawannya satu profesi ternyata dicatut menjadi anggota Parpol.
Setelah mengecek di situs infopemilu.kpu.go.id, ternyata namanya muncul. Padahal ia, tidak pernah mendaftar sebagai anggota parpol. Apalagi berafiliasi dengan parpol tersebut.
”Ternyata nama saya tercatut di partai itu. Saya ndak pernah berafiliasi dengan partai itu. Tetapi tiba-tiba nama saya tercantum di situ. Saya juga ndak kenal,” kata Angga.
Baca: Dapat Beras dari Polres Pati, Mbah Karmi Full Senyum
Ia pun menduga ada pencurian data pribadi, sehingga namanya bisa masuk dalam sistem informasi parpol (Sipol) sebagai anggota Parpol. Angga pun mengimbau masyarakat agar hati-hati terhadap pencurian data pribadi.Selain itu, ia berharap KPU Kabupaten Pati menghapus dirinya sebagai anggota parpol. Ia khawatir data dirinya dimanfaatkan oleh parpol itu.”Ini sudah krusial. Ini sudah terkait dengan pencurian data, menurut saya,” ucap dia.Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Pati Supriyanto meminta masyarakat untuk mengecek datanya di website KPU.Bila tercatut menjadi anggota parpol dan merasa tidak pernah mendaftar, dipersilahkan memberi tanggapan agar pihaknya bisa melakukan verifikasi.”Kita mengajak masyarakat untuk mengecek NIK-nya di infopemilu.kpu.go.id. Kalau tercatut anggota parpol dan merasa tidak terdaftar silakan berikan tanggapan,” kata Supriyanto. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_315182" align="alignleft" width="1280"]

Angga Saputra saat melapor ke KPU Kabupaten Pati, Jumat (9/9/2022). (Murianews/Umar Hanafi)[/caption]
MURIANEWS, Pati – Sebanyak sebelas warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah mengadu ke KPU setempat lantaran namanya dicatut menjadi anggota partai politik (Parpol).
Mereka terdiri dari anggota Polri, aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta. Bahkan di antaranya ada yang bekerja sebagai jurnalis.
Salah satu jurnalis yang dicatut namanya ialah Angga Saputra. Warga Desa Lahar, Kecamatan Tlogowungu itu dicatut menjadi anggota Partai Rakyat Adil dan Makmur.
”Nama saya dicatut sebagai anggota salah satu parpol. Padahal saya ndak pernah mendaftar. Tetapi tiba-tiba, nama saya tercatut di situ,” ujar Angga saat mengadu ke KPU Kabupaten Pati, Jumat (9/9/2022).
Angga mulanya tak mengetahui namanya dicatut oleh Parpol. Ia kemudian mencari tahu apakah namanya tercatut atau tidak, setelah kawannya satu profesi ternyata dicatut menjadi anggota Parpol.
Setelah mengecek di situs infopemilu.kpu.go.id, ternyata namanya muncul. Padahal ia, tidak pernah mendaftar sebagai anggota parpol. Apalagi berafiliasi dengan parpol tersebut.
”Ternyata nama saya tercatut di partai itu. Saya ndak pernah berafiliasi dengan partai itu. Tetapi tiba-tiba nama saya tercantum di situ. Saya juga ndak kenal,” kata Angga.
Baca: Dapat Beras dari Polres Pati, Mbah Karmi Full Senyum
Ia pun menduga ada pencurian data pribadi, sehingga namanya bisa masuk dalam sistem informasi parpol (Sipol) sebagai anggota Parpol. Angga pun mengimbau masyarakat agar hati-hati terhadap pencurian data pribadi.
Selain itu, ia berharap KPU Kabupaten Pati menghapus dirinya sebagai anggota parpol. Ia khawatir data dirinya dimanfaatkan oleh parpol itu.
”Ini sudah krusial. Ini sudah terkait dengan pencurian data, menurut saya,” ucap dia.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Pati Supriyanto meminta masyarakat untuk mengecek datanya di website KPU.
Bila tercatut menjadi anggota parpol dan merasa tidak pernah mendaftar, dipersilahkan memberi tanggapan agar pihaknya bisa melakukan verifikasi.
”Kita mengajak masyarakat untuk mengecek NIK-nya di infopemilu.kpu.go.id. Kalau tercatut anggota parpol dan merasa tidak terdaftar silakan berikan tanggapan,” kata Supriyanto.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi