– Kebijakan lima hari kerja segera diujicobakan di Pemkab Pati. Rencananya uji coba itu digelar mulai Senin (10/10/2022) hingga Senin (31/10/2022).
Itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 061.2/2872 tentang Uji Coba Pelaksanaan Lima Hari Kerja ASN di Kabupaten Pati. SE itu ditandatangani 27 September 2022 lalu.
Di ketentuan itu jam kerja ASN di Pemkab Pati diatur mulai Senin hingga Jumat. Hari Senin-Kamis mulai pukul 07.30 WIB - 15.30 WIB. Sedangkan hari Jumat, mulai pukul 07.30 WIB - 14.00 WIB.
Sedangkan untuk ASN yang bertugas intansi pelayanan 24 jam dan tugas khusus pada perangkat daerah, hari kerja dan jam kerjanya diatur masing-masing kepala OPD atas persetujuan Bupati.
Kepala OPD, Direktur UPT RSUD RAA Soewondo dan Direktur UPT RSUD Kayen pun diminta mengevaluasi efektivitas kerja dan kedisiplinan pegawai pada saat pelaksanaan lima hari kerja.
Pemkab Pati juga mengatur tentang pakain yang digunakan ASN saat berdinas. Pada hari Senin menggunakan pakaian dinas harian (PDH) keki, dan Selasa menggunakan batik motif Mina Tani.
Lalu, Rabu menggunakan putih hitam, Kamis menggunakan pakaian adat dan Jumat menggunakan pakaian olahraga untuk kemudian diganti batik khas Pati saat berkantor. Khusus tanggal 17 menggunakan seragam Korpri lengkap.Lima hari kerja merupakan misi Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro. Setelah dilantik pada 22 Agustus 2022 lalu, ia menegaskan segera menggodok kebijakan tentang lima hari kerja di lingkungan Pemkab Pati.Ini dikarenakan Kabupaten Pati merupakan salah satu dari sejumlah daerah di Jawa Tengah yang sampai saat ini masih menerapkan sistem enam hari kerja, yaitu dari hari Senin sampai Sabtu.Henggar pun meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Pati Jumani serta bagian organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Pati untuk membantunya demi menyiapkan kebijakan tersebut. Di antaranya berkomunikasi dengan Kemendagri terkait kebijakan tersebut.”Syukur kalau bisa langsung saya tandatangani di luar adanya pengecualian terkait kebijakan tersebut malah lebih baik. Jadi memang lebih cepat lebih baik,” kata Henggar. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_322401" align="alignleft" width="1280"]

Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pati saat menghadiri acara di Pandapa Kabupaten Pati. (Murianews/Umar Hanafi)[/caption]
MURIANEWS, Pati – Kebijakan lima hari kerja segera diujicobakan di Pemkab Pati. Rencananya uji coba itu digelar mulai Senin (10/10/2022) hingga Senin (31/10/2022).
Itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 061.2/2872 tentang Uji Coba Pelaksanaan Lima Hari Kerja ASN di Kabupaten Pati. SE itu ditandatangani 27 September 2022 lalu.
Di ketentuan itu jam kerja ASN di Pemkab Pati diatur mulai Senin hingga Jumat. Hari Senin-Kamis mulai pukul 07.30 WIB - 15.30 WIB. Sedangkan hari Jumat, mulai pukul 07.30 WIB - 14.00 WIB.
Sedangkan untuk ASN yang bertugas intansi pelayanan 24 jam dan tugas khusus pada perangkat daerah, hari kerja dan jam kerjanya diatur masing-masing kepala OPD atas persetujuan Bupati.
Baca: Kabar Gembira! Guru Honorer Madrasah di Pati Bakal Dapat Insentif
Kepala OPD, Direktur UPT RSUD RAA Soewondo dan Direktur UPT RSUD Kayen pun diminta mengevaluasi efektivitas kerja dan kedisiplinan pegawai pada saat pelaksanaan lima hari kerja.
Pemkab Pati juga mengatur tentang pakain yang digunakan ASN saat berdinas. Pada hari Senin menggunakan pakaian dinas harian (PDH) keki, dan Selasa menggunakan batik motif Mina Tani.
Lalu, Rabu menggunakan putih hitam, Kamis menggunakan pakaian adat dan Jumat menggunakan pakaian olahraga untuk kemudian diganti batik khas Pati saat berkantor. Khusus tanggal 17 menggunakan seragam Korpri lengkap.
Lima hari kerja merupakan misi Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro. Setelah dilantik pada 22 Agustus 2022 lalu, ia menegaskan segera menggodok kebijakan tentang lima hari kerja di lingkungan Pemkab Pati.
Ini dikarenakan Kabupaten Pati merupakan salah satu dari sejumlah daerah di Jawa Tengah yang sampai saat ini masih menerapkan sistem enam hari kerja, yaitu dari hari Senin sampai Sabtu.
Henggar pun meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Pati Jumani serta bagian organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Pati untuk membantunya demi menyiapkan kebijakan tersebut. Di antaranya berkomunikasi dengan Kemendagri terkait kebijakan tersebut.
”Syukur kalau bisa langsung saya tandatangani di luar adanya pengecualian terkait kebijakan tersebut malah lebih baik. Jadi memang lebih cepat lebih baik,” kata Henggar.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi