– Rencana penerapan lima hari kerja di lingkup Pemkab Pati ternyata belum menyasar sektor pendidikan. Lingkungan pendidikan masih menerapkan enam hari belajar.
Itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati Winarto melalui Kabid Pembinaan SMP Fauzin Futiarso. Ia mengatakan, kebijakan itu hanya berlaku di perkantoran Setda dan OPD saja.
Dijelaskan, sekolah di bawah naungan Disdikbud masih tetap memberlakukan enam hari belajar. Itu artinya, ASN yang bertugas di sekolahan masih masuk enam hari kerja.
”Masih seperti sebelumnya. Masuk enam hari. Di sekolah tidak (lima hari kerja). Jadi perlakuan lima hari kerja berlaku di kantor. Kalau untuk sekolah dan RS itu diatur masing-masing OPD,” kata Fauzin kepada
, Rabu (5/10/2022).
Pihaknya belum memiliki wacana untuk memangkas hari masuk sekolah. Disdikbud Pati masih fokus melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) selama enam hari, Senin hingga Sabtu.
”Hingga saat ini kami belum memiliki kebijakan enam hari kerja di sekolah. Kami belum mengarah ke lima hari. Kami masih fokus masuk enam hari,” tutur Fauzin.Sementara itu, kegiatan di Kantor Disdikbud Kabupaten Pati tetap mengikuti uji coba lima hari kerja. Pihaknya berjanji mengevaluasi selepas uji coba itu rampung.”Kalau untuk di dinas kami mengikuti arahan 5 hari kerja Dalam uji coba nanti akan kita evaluasi dan lihat bagaimana efektivitasnya,” pungkas dia.Diketahui, Pemkab Pati bakal mengujicobakan kebijakan lima hari kerja. Uji coba itu dimulai 10 Oktober 2022 hingga 31 Oktober 2022. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_322437" align="alignleft" width="1280"]

Kabid Pembinaan SMP Fauzin Futiarso. (Murianews/Umar Hanafi)[/caption]
MURIANEWS, Pati – Rencana penerapan lima hari kerja di lingkup Pemkab Pati ternyata belum menyasar sektor pendidikan. Lingkungan pendidikan masih menerapkan enam hari belajar.
Itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati Winarto melalui Kabid Pembinaan SMP Fauzin Futiarso. Ia mengatakan, kebijakan itu hanya berlaku di perkantoran Setda dan OPD saja.
Dijelaskan, sekolah di bawah naungan Disdikbud masih tetap memberlakukan enam hari belajar. Itu artinya, ASN yang bertugas di sekolahan masih masuk enam hari kerja.
”Masih seperti sebelumnya. Masuk enam hari. Di sekolah tidak (lima hari kerja). Jadi perlakuan lima hari kerja berlaku di kantor. Kalau untuk sekolah dan RS itu diatur masing-masing OPD,” kata Fauzin kepada
Murianews, Rabu (5/10/2022).
Baca: Lima Hari Kerja Diujicobakan di Pati Pekan Depan
Pihaknya belum memiliki wacana untuk memangkas hari masuk sekolah. Disdikbud Pati masih fokus melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) selama enam hari, Senin hingga Sabtu.
”Hingga saat ini kami belum memiliki kebijakan enam hari kerja di sekolah. Kami belum mengarah ke lima hari. Kami masih fokus masuk enam hari,” tutur Fauzin.
Sementara itu, kegiatan di Kantor Disdikbud Kabupaten Pati tetap mengikuti uji coba lima hari kerja. Pihaknya berjanji mengevaluasi selepas uji coba itu rampung.
”Kalau untuk di dinas kami mengikuti arahan 5 hari kerja Dalam uji coba nanti akan kita evaluasi dan lihat bagaimana efektivitasnya,” pungkas dia.
Diketahui, Pemkab Pati bakal mengujicobakan kebijakan lima hari kerja. Uji coba itu dimulai 10 Oktober 2022 hingga 31 Oktober 2022.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi