Lima Hari Kerja ASN Dinilai Tak Cocok di Pati
Umar Hanafi
Selasa, 11 Oktober 2022 15:13:36
MURIANEWS, Pati – Kebijakan lima hari kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) dinilai tak cocok diterapkan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penilaian itu kemukakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Wardjono.
Wakil rakyat dari Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) itu beralasan ASN di Pemkab Pati belum siap dengan sistem lima hari kerja. Apalagi bidang pelayanan kependudukan. Seperti pengurusan E-KTP, KK dan lainnya.
”Kalau Sabtu masih ada pelayanan sebenarnya baik. (Lima hari kerja) itu kemunduran. Karena hari Sabtu (masyarakat) ndak bisa (mengurus),” kata Wardjono.
Baca: Lima Hari Kerja Diujicobakan di Pati Pekan Depan”Kalau menurut saya, secara pelayanan belum maksimal. (Pengurusan) KK, KTP, surat pindah ini ndak bisa ditawar-tawar. Kalau penataan seperti ini ya. Belum siap, saya kira,” lanjut politisi dari PKS ini.
Meskipun demikian, bila lima hari kerja bagi ASN nanti memang diterapkan, pihaknya berharap itu dipersiapkan dengan maksimal. Pihaknya tidak mau kebijakan itu nantinya malahan membuat pelayanan kepada masyarakat tidak maksimal.
”Kalau lima hari kerja, kinerja (pelayanan masyarakat) harus dimaksimalkan. Karena kerja hanya sampai delapan jam, maka memang harus ada sosialisasi. Harus ada kebijaksanaan sendiri. Harus dipersiapkan betul,” pungkas dia.
”Kalau lima hari kerja, kinerja (pelayanan masyarakat) harus dimaksimalkan. Karena kerja hanya sampai delapan jam, maka memang harus ada sosialisasi. Harus ada kebijaksanaan sendiri. Harus dipersiapkan betul,” pungkas dia.Diketahui, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tengah menggelar uji coba lima hari kerja. Uji coba ini digelar mulai Senin (10/10/2022) kemarin hingga Senin (31/10/2022) mendatang.Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomer 061.2/2872 tentang Uji Coba Pelaksanaan 5 Hari Kerja ASN di Kabupaten Pati. SE itu ditandatangani pada 27 September 2022 lalu.Dalam ketentuan itu jam kerja ASN di Pemkab Pati diatur mulai Senin hingga Jumat. Hari Senin-Kamis mulai pukul 07.30 WIB - 15.30 WIB. Sedangkan hari Jumat, mulai pukul 07.30 WIB hingga 14.00 WIB.Sedangkan untuk ASN yang bertugas intansi yang memberikan pelayanan 24 jam dan yang bertugas khusus pada Perangkat Daerah, hari kerja dan jam kerjanya diatur tersendiri oleh masing-masing kepala OPD atas persetujuan Bupati. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_323811" align="alignleft" width="1280"]

Anggota Fraksi NKRI DPRD Kabupaten Pati, Wardjono. (Murianews/Umar Hanafi)[/caption]
MURIANEWS, Pati – Kebijakan lima hari kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) dinilai tak cocok diterapkan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penilaian itu kemukakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Wardjono.
Wakil rakyat dari Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) itu beralasan ASN di Pemkab Pati belum siap dengan sistem lima hari kerja. Apalagi bidang pelayanan kependudukan. Seperti pengurusan E-KTP, KK dan lainnya.
”Kalau Sabtu masih ada pelayanan sebenarnya baik. (Lima hari kerja) itu kemunduran. Karena hari Sabtu (masyarakat) ndak bisa (mengurus),” kata Wardjono.
Baca: Lima Hari Kerja Diujicobakan di Pati Pekan Depan
”Kalau menurut saya, secara pelayanan belum maksimal. (Pengurusan) KK, KTP, surat pindah ini ndak bisa ditawar-tawar. Kalau penataan seperti ini ya. Belum siap, saya kira,” lanjut politisi dari PKS ini.
Meskipun demikian, bila lima hari kerja bagi ASN nanti memang diterapkan, pihaknya berharap itu dipersiapkan dengan maksimal. Pihaknya tidak mau kebijakan itu nantinya malahan membuat pelayanan kepada masyarakat tidak maksimal.
”Kalau lima hari kerja, kinerja (pelayanan masyarakat) harus dimaksimalkan. Karena kerja hanya sampai delapan jam, maka memang harus ada sosialisasi. Harus ada kebijaksanaan sendiri. Harus dipersiapkan betul,” pungkas dia.
Diketahui, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tengah menggelar uji coba lima hari kerja. Uji coba ini digelar mulai Senin (10/10/2022) kemarin hingga Senin (31/10/2022) mendatang.
Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomer 061.2/2872 tentang Uji Coba Pelaksanaan 5 Hari Kerja ASN di Kabupaten Pati. SE itu ditandatangani pada 27 September 2022 lalu.
Dalam ketentuan itu jam kerja ASN di Pemkab Pati diatur mulai Senin hingga Jumat. Hari Senin-Kamis mulai pukul 07.30 WIB - 15.30 WIB. Sedangkan hari Jumat, mulai pukul 07.30 WIB hingga 14.00 WIB.
Sedangkan untuk ASN yang bertugas intansi yang memberikan pelayanan 24 jam dan yang bertugas khusus pada Perangkat Daerah, hari kerja dan jam kerjanya diatur tersendiri oleh masing-masing kepala OPD atas persetujuan Bupati.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi