Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Pati – Di balik banyaknya sampah popok bayi di Jembatan Sungai Silungonggo, Desa Bancak-Gunungwungkal terdapat mitos yang dipercaya oleh masyarakat setempat.

Di mana, warga memercayai adanya mitos penyakit suleden atau suleten. Dalam medis, penyakit itu disebut impetigo yang disebabkan infeksi bakteri.

”Ada satu kepercayaan bahwa menganggap, pampers (popok bayi) itu dibakar menimbulkan penyakit suleden. Itu pemahaman yang masih dipahami masyarakat,” ujar Camat Gunungwungkal, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Febes Mulyono.

Ia mengatakan sebagian masyarakat percaya bila popok bayi dibuang sembarangan dan dibakar akan membuat si jabang bayi terkena penyakit suleden. Penyakit itu berciri-ciri ada iritasi di kulit hingga bayi mengalami demam.

”Kalau (popok bayi) itu dibuang ke tempat sampah khawatirnya akan dibakar. Itu kemudian yang berimbas ke anaknya. Pemahaman masyarakat begitu. Padahal (Suleden) itu tidak ada. Itu mitos saja,” lanjut Febes.

Baca: Delapan Rumah Tak Layak Huni di Pati Bakal Diperbaiki TNI

Ia pun meminta masyarakat tidak memercayai hal itu. Bila memang masih memercayai mitos itu, ia berharap kepada masyarakat tidak membuang popok bayi di sungai. Melainkan dikubur.

”Kami sudah mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuang popok bayi di sana (sungai). Tetapi perilaku orang kan banyak. Kami mohon kesadaran masyarakat. Siapa lagi yang tidak merubah perilaku masyarakat selain masyarakat sendiri,” tutur dia.Febes mengaku prihatin dengan kebiasaan masyarakat itu. Ia menilai kebiasaan membuang popok bayi di kali itu mencemari lingkungan. Selain itu, berisiko menyebarkan penyakit.”Kami sudah mengimbau tetapi masih saja seperti itu. Kasihan masyarakat yang ada di bawah (wilayah hilir). Kalau bayinya punya penyakit bisa menular ke yang lain itu,” pungkas dia.Sebelumnya, beberapa masyarakat masih membuang sampah di Kali Silungonggo, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati. Di bawah jembatan penghubung Desa Gunungwungkal dan Bancak itu banyak sampah-sampah yang mengambang.Padahal, Kabupaten Pati mempunyai Perda yang mengancam pembuang sampah di sungai atau kali. Tak tanggung-tanggung, ancaman berupa denda yang mencapai Rp 50 juta.https://youtu.be/WQNf2p5YMUUReporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler