Lima Hari Kerja ASN Dinilai Bisa Kurangi Kemacetan di Pati
Umar Hanafi
Rabu, 12 Oktober 2022 12:51:21
MURIANEWS, Pati – Kebijakan lima hari kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pati dinilai dapat mengurangi kemacetan. Itu diungkapkan Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro.
Menurutnya kemacetan dapat terurai lantaran jam masuk ASN Pemkab Pati berbeda dengan waktu masuk sekolah. Di mana, ASN mulai bekerja pukul 07.30 WIB. Sementara, waktu belajar di sekolah mulai pukul 07.00 WIB.
Uji coba penerapan lima hari kerja bagi ASN sendiri sudah dimulai sejak Senin (10/10/2022) dan berakhir Senin (31/10/2022). Penerapan ini belum menyasar pada hari belajar siswa, yang mana masih enam hari belajar.
Henggar sengaja tidak menyamakan waktu mulai bekerja bagi ASN dan belajarnya siswa. Itu bertujuan untuk mengurangkan potensi kemacetan arus lalu lintas. Terutamanya ketika pagi hari yang cukup padat.
”Uji coba jamnya tidak bareng antara PNS dengan sekolah. PNS masuknya pukul 07.30. Harapannya biar arus lalu lintas tidak macet. Jadi orang tua bisa mengantar anaknya ke sekolah terlebih dahulu baru ke kantor,” ujar Henggar.
Baca: Lima Hari Kerja ASN Dinilai Tak Cocok di PatiDia menilai, arus lalu lintas di Pati pada pagi hari cukup padat karena mobilitas masyarakat. Hal itu dikarenakan masuk antara pelajar dengan para ASN berbarengan.
”Sehingga harapannya penerapan lima hari kerja ini bisa mengurangi kemacetan. Secara tak langsung perbedaan jam berangkat kerja itu bisa berdampak pada arus lalu lintas,” tambahnya.
”Sehingga harapannya penerapan lima hari kerja ini bisa mengurangi kemacetan. Secara tak langsung perbedaan jam berangkat kerja itu bisa berdampak pada arus lalu lintas,” tambahnya.Di samping itu, kata Henggar, kebijakan uji coba lima hari kerja diharapkan pelayanan pada masyarakat tetap maksimal. Meski lima hari, namun diharapkan mampu memberi pelayanan secara efektif bagi masyarakat.”Pekan ini uji coba lima hari kerja dimulai. Harapannya nanti mudah-mudahan dengan penerapan lima hari kerja pelayanan semuanya lebih efektif lebih efisien,” katanya.Diketahui, tidak semua ASN Pemkab Pati mengikuti uji coba lima hari kerja. ASN yang bertugas intansi yang memberikan pelayanan 24 jam dan yang bertugas khusus pada Perangkat Daerah, hari kerja dan jam kerjanya diatur tersendiri oleh masing-masing kepala OPD atas persetujuan Bupati.Untuk diketahui dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 76 tahun 2019 tentang Disiplin Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah disebutkan PNS di Pati wajib memenuhi waktu kerja minimal 37,5 jam per pekan.Aturan itu juga menyebutkan selama enam hari kerja, waktu mulai bekerja bagi PNS di Kabupaten adalah 07.15 WIB. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_324022" align="alignleft" width="1280"]

Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro. (Murianews/Umar Hanafi)[/caption]
MURIANEWS, Pati – Kebijakan lima hari kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pati dinilai dapat mengurangi kemacetan. Itu diungkapkan Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro.
Menurutnya kemacetan dapat terurai lantaran jam masuk ASN Pemkab Pati berbeda dengan waktu masuk sekolah. Di mana, ASN mulai bekerja pukul 07.30 WIB. Sementara, waktu belajar di sekolah mulai pukul 07.00 WIB.
Uji coba penerapan lima hari kerja bagi ASN sendiri sudah dimulai sejak Senin (10/10/2022) dan berakhir Senin (31/10/2022). Penerapan ini belum menyasar pada hari belajar siswa, yang mana masih enam hari belajar.
Henggar sengaja tidak menyamakan waktu mulai bekerja bagi ASN dan belajarnya siswa. Itu bertujuan untuk mengurangkan potensi kemacetan arus lalu lintas. Terutamanya ketika pagi hari yang cukup padat.
”Uji coba jamnya tidak bareng antara PNS dengan sekolah. PNS masuknya pukul 07.30. Harapannya biar arus lalu lintas tidak macet. Jadi orang tua bisa mengantar anaknya ke sekolah terlebih dahulu baru ke kantor,” ujar Henggar.
Baca: Lima Hari Kerja ASN Dinilai Tak Cocok di Pati
Dia menilai, arus lalu lintas di Pati pada pagi hari cukup padat karena mobilitas masyarakat. Hal itu dikarenakan masuk antara pelajar dengan para ASN berbarengan.
”Sehingga harapannya penerapan lima hari kerja ini bisa mengurangi kemacetan. Secara tak langsung perbedaan jam berangkat kerja itu bisa berdampak pada arus lalu lintas,” tambahnya.
Di samping itu, kata Henggar, kebijakan uji coba lima hari kerja diharapkan pelayanan pada masyarakat tetap maksimal. Meski lima hari, namun diharapkan mampu memberi pelayanan secara efektif bagi masyarakat.
”Pekan ini uji coba lima hari kerja dimulai. Harapannya nanti mudah-mudahan dengan penerapan lima hari kerja pelayanan semuanya lebih efektif lebih efisien,” katanya.
Diketahui, tidak semua ASN Pemkab Pati mengikuti uji coba lima hari kerja. ASN yang bertugas intansi yang memberikan pelayanan 24 jam dan yang bertugas khusus pada Perangkat Daerah, hari kerja dan jam kerjanya diatur tersendiri oleh masing-masing kepala OPD atas persetujuan Bupati.
Untuk diketahui dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 76 tahun 2019 tentang Disiplin Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah disebutkan PNS di Pati wajib memenuhi waktu kerja minimal 37,5 jam per pekan.
Aturan itu juga menyebutkan selama enam hari kerja, waktu mulai bekerja bagi PNS di Kabupaten adalah 07.15 WIB.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi