Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Pati – Sebanyak 22 pelaku penambangan ilegal ditangkap Polda Jawa Tengah. Akibat dari perbuatan mereka negara merugi hingga mencapai Rp 7,2 miliar.

Kapolda Jateng Irjen Pol Achmad Lutfi mengatakan puluhan tersangka ini tersebar dari berbagai daerah di wilayahnya. Di antaranya Pati, Grobogan, Sragen, Magelang, Batang, Klaten, Banjarnegara, Banyumas, Kebumen dan Jepara.

Pihaknya mengerahkan Satgas Puser Bumi dan berbagai Polresta serta Polres untuk mengungkap puluhan kasus ini.

”Total ada 23 kasus. Dari kasus itu tersangka 22 orang. Ada yang sudah naik sidik maupun dalam proses lidik. Ditreskrimsum ada lima laporan polisi, Polresta Pati ada empat, Magelang empat, Klaten, Grobogan dan lain sebagainya,” tutur Irjen Pol Achmad Lutfi dalam konferensi pers di Brimob Jateng di Pati, Kamis (13/10/2022).

Baca: Polres Pati Resmi Naik Tipe Jadi Polresta

Para tersangka ini menyalahi aturan dalam penambangan. Mulai dari melakukan penambangan tidak sesuai titik, tanpa izin hingga mengantongi izin eksplorasi namun sudah melakukan aktivitas penambangan.

”Lalu, izin penataan lahan tetapi melakukan aktivitas penambangan ada dua kasus. Jadi beberapa modus operandi ini dilakukan sehingga berdampak pada lingkungan sekitar,” tutur dia.

Puluhan tersangka ini mempunyai peran berbeda-beda. Mulai dari operator tambang hingga penanggungjawab.
Puluhan tersangka ini mempunyai peran berbeda-beda. Mulai dari operator tambang hingga penanggungjawab.Selain menangkap para tersangka, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti. Di antaranya 26 unit eskavator, 1 unit loader, 43 unit truk, uang tunai Rp 36 juta.”Dengan estimasi kerugian negara Rp 7,2 miliar,” kata dia.Ia berharap penangkapan yang dilakukan pihaknya ini, agar masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal. Selain melanggar hukum, tambang ilegal juga berdampak lingkungan.”Polres jangan pandang bulu menegakkan kasus tambang ilegal. Penegakkan hukum saja tidak cukup. Kita peringatkan masyarakat, kita didik, baru kita tindak hukum. Jadi ini dengan proses,” pungkas dia.Puluhan tersangka ini terjarat UU Minerba dengan ancaman hukuman antara 2 tahun penjara hingga 5 tahun bui. Mereka juga terancam denda hingga Rp 100 miliar.https://youtu.be/tNHPFC0kQXkReporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler