Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Pati – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati segera mengesahkan Raperda Pesantren menjadi Perda Pesantren.

Ketua PCNU Pati, KH Yusuf Hasyim menilai Perda itu sangat dibutuhkan kalangan pondok pesantren (Ponpes). Mengingat ponpes di Pati berjumlah ratusan. Ratusan ponpes ini memerlukan regulasi.

Menurutnya, tidak ada alasan penundaan pembahasan Raperda Pesantren. Aturan yang menaungi Raperda ini juga sudah ada, yaitu Undang Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

’’Saat ini Raperda tentang Pesantren yang masih dibahas DPRD. (Kami mendesak) Agar segera diselesaikan. Karena Raperda Pesantren ini sudah ada cantolan hukumnya di Undang-undang pesantren,’’ ujar Kiai Yusuf, Kamis (27/10/2022).

Baca: Marak Karaoke Ilegal, Pj Bupati Jepara: Diberantas Secara Humanis

Pihaknya pun berencana menggelar audiensi dengan DPRD untuk membahas permasalahan ini. Diharapkan dengan adanya audiensi nanti, pembahasan Raperda Pesantren dipercepat.

’’Rencananya kami akan audiensi dengan DPRD, Pj Bupati Pati, terkait bagaimana kelanjutan Raperda itu,” kata dia.Sementara itu, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengatakan pembahasan Raperda Pesantren terus dilakukan. Saat ini, Komisi D berusaha menuntaskan pembahasan.Ia menargetkan Raperda ini sah pada akhir tahun ini. Selamat-lambatnya awal tahun 2023.’’Raperda Pesantren saat ini masih kita bahas dan kita jadwalkan. Mungkin, saya menyakini di akhir tahun 2022 atau awal tahun 2023 selesai,’’ kata Ali saat Apel Hari Santri di Alun-alun Pati, Sabtu (22/10/2022) lalu. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler