Di bangunan semi permanen berukuran 3x11 meter itu terdapat tujuh kamar. Bangunan itu berdiri sekitar 10 tahunan ini.
Pembongkaran dilakukan Muspika Kecamatan Tayu dan pemilik bangunan, Rukesi. Sembilan pekerja dikerahkan dalam pembongkaran itu.
’’Kegiatan hari ini adalah penerbitan tempat karaoke yang sudah berdiri puluhan tahun. Saya sudah sampaikan kepada pemilik untuk menghentikan aktivitas prostitusi. Sebagai komitmen kami muspika kita robohkan bangunannya,’’ tutur Camat Tayu Imam Rifai.
Kapolsek Tayu Iptu Aris Pristianto menambahkan, pembongkaran ini merupakan tahapan yang terakhir. Sebelumnya, pihak kecamatan sudah melakukan beberapa tahapan untuk menutup dan membongkar bangunan yang terletak di atas bantaran Sungai Tayu itu.
’’Kita sudah melakukan tahapan-tahapan sebelum membongkar bangunan ini. Pertama melakukan penangkapan atau penggrebekan bahwa menang ditemukan adanya aktivitas prostitusi,’’ tutur dia.
Kemudian, lanjut dia, pihak pemerintah melakukan teguran dan peringatan. Pemilik dan pihak desa juga diundang ke kantor kecamatan tiga kali. Lalu disepakati dilakukan pembongkaran secara mandiri oleh pemilik.’’Kita berikan waktu 1 kali 7 hari. Kemudian pemilik berusaha membongkar. Tapi karena keterbatasan biaya sehingga pemilik belum bisa membongkar,’’ kata dia.Pemilik bangunan pun meminta kepada muspika untuk membantu pembongkaran bangunan. Permintaan itu dibuktikan dengan surat pernyataan untuk membongkar tujuh kamar yang dilakukan prostitusi.Ia menilai pembongkaran ini mendapat dukungan dari masyarakat dan tokoh agamaa di Kecamatan Tayu. Ia pun berharap tidak ada lagi aktivitas prostitusi di Kecamatan Tayu.https://youtu.be/7-KWyoOnteMReporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Pati – Bekas bangunan Kalijodo Desa Sambiroto, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah dibongkar, Jumat (28/10/2022). Bangunan itu diduga digunakan untuk aktivitas prostitusi.
Di bangunan semi permanen berukuran 3x11 meter itu terdapat tujuh kamar. Bangunan itu berdiri sekitar 10 tahunan ini.
Pembongkaran dilakukan Muspika Kecamatan Tayu dan pemilik bangunan, Rukesi. Sembilan pekerja dikerahkan dalam pembongkaran itu.
’’Kegiatan hari ini adalah penerbitan tempat karaoke yang sudah berdiri puluhan tahun. Saya sudah sampaikan kepada pemilik untuk menghentikan aktivitas prostitusi. Sebagai komitmen kami muspika kita robohkan bangunannya,’’ tutur Camat Tayu Imam Rifai.
Kapolsek Tayu Iptu Aris Pristianto menambahkan, pembongkaran ini merupakan tahapan yang terakhir. Sebelumnya, pihak kecamatan sudah melakukan beberapa tahapan untuk menutup dan membongkar bangunan yang terletak di atas bantaran Sungai Tayu itu.
Baca: MTsN 1 Pati Riah 14.226 Medali selama 10 Bulan
’’Kita sudah melakukan tahapan-tahapan sebelum membongkar bangunan ini. Pertama melakukan penangkapan atau penggrebekan bahwa menang ditemukan adanya aktivitas prostitusi,’’ tutur dia.
Kemudian, lanjut dia, pihak pemerintah melakukan teguran dan peringatan. Pemilik dan pihak desa juga diundang ke kantor kecamatan tiga kali. Lalu disepakati dilakukan pembongkaran secara mandiri oleh pemilik.
’’Kita berikan waktu 1 kali 7 hari. Kemudian pemilik berusaha membongkar. Tapi karena keterbatasan biaya sehingga pemilik belum bisa membongkar,’’ kata dia.
Pemilik bangunan pun meminta kepada muspika untuk membantu pembongkaran bangunan. Permintaan itu dibuktikan dengan surat pernyataan untuk membongkar tujuh kamar yang dilakukan prostitusi.
Ia menilai pembongkaran ini mendapat dukungan dari masyarakat dan tokoh agamaa di Kecamatan Tayu. Ia pun berharap tidak ada lagi aktivitas prostitusi di Kecamatan Tayu.
https://youtu.be/7-KWyoOnteM
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi