Kamis, 20 November 2025


Aktivis lingkungan ini meminta Pemkab Pati untuk menegakkan Perda Nomor 19 tahun 2017 tentang Garis Sempadan. Menurut mereka, masyarakat bakal kapok membuang sampah di sungai jika Perda Nomor 19 tahun 2017 itu benar-benar ditegaskan.

’’Sampai pembalut semuanya masuk di Kali Juwana. Maka dari itu, harapan saya bagaimana pemerintah bisa menegakkan Perda yang ada,’’ ujar Ketua Jampisawan Sunhadi, Senin (1/11/2022).

Dalam Perda itu diatur, bagi seseorang yang membuang sampah di sungai dapat disanksi denda mencapai Rp 50 juta. Sosialisasi terkait perda itu sendiri sudah dilakukan Pemkab Pati.

Papan terkait sosialisasi tersebut juga terpasang di beberapa jembatan. Namun, sayangnya Perda ini mandul lantaran tidak ditegakkan secara tegas.

Baca: ABK asal Pati Meninggal saat Berlayar ke Papua

Maka dari itu, pihaknya pun berharap Pemkab Pati berkomitmen. Ia meminta Pemkab Pati memasang CCTV dan menindak bagi masyarakat yang masih nekat membuang sampah di sungai.

’’Pemerintah harus bertanggung jawab. Salah satunya memberikan CCTV di jembatan-jembatan yang ada di Kali Juwana,’’ kata Sunhadi.Menurutnya, keberadaan sampah di sungai berdampak bagi kehidupan masyarakat sekitar. Dari mulai berdampak terhadap aktivitas nelayan, pertanian, kerusakan lingkungan hingga penyebab bencana.’’Imbas sampah kaitannya dengan nelayan tradisional. Ketika melaut baling-balingnya tersangkut sampah hingga patah. Kemudian dari pertanian kalau kami menyedot air penuh dengan sampah,’’ kata dia.Tak hanya itu, tumpukan sampah juga menyumbang pendangkalan sungai karena sampah plastik seratus tahun tidak akan hancur. Ketika sungai dangkal, air akan meluap dan menimbulkan banjir.https://youtu.be/N-I-BEVN7aMReporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler