Pembahasan Raperda Pesantren Sempat Mandek, DPRD Pati Minta Maaf
Umar Hanafi
Kamis, 3 November 2022 20:24:01
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengungkap sebenarnya naskah akademik Raperda Pesantren ini sudah kelar pada pertengahan tahun 2022. Pihaknya pun sudah menjadwalkan pembahasan di Komisi D pada Agustus 2022 lalu.
Namun pembahasan ini batal digelar sehingga pihaknya menjadwalkan ulang pada bulan September. Meski sudah ada penjadwalan ulang, komisi D masih lambat untuk melakukan pembahasan.
Baca: November, Raperda Pesantren Ditarget Clear Dibahas di Komisi D Pati”Bulan kemarin mungkin saja komisi D ini ada partainya yang bimtek (Bimbingan teknis), ada kepentingan lain, jadi belum bisa kompak. Sekali lagi saya pimpinan DPRD minta maaf. Bukan maksud ingin mengganjal (Raperda Pesantren) tidak,” tutur Ali.
Pimpinan dewan pun meminta komitmen Komisi D untuk segera membahas. Bila tidak, pihaknya akan mengganti komisi lain atau langsung pimpinan dewan untuk membahas ini.
Mendapatkan tekanan dari pimpinan DPRD, Komisi D pun menyatakan sanggup membahas naskah akademik Raperda Pesantren ini.
Ketua Komisi D Wisnu Wijayanto pun mengucapkan permintaan maaf lantaran beberapa kali pembahasan Raperda Pesantren telah digelar. Sebab menurutnya, ada sejumlah persoalan lain yang perlu dipertimbangkan.
Baca: Akademisi Pati: Raperda Pesantren Jangan Hanya GimikSeperti mencari referensi terkait Raperda Pesantren. Sehingga Raperda tersebut tidak berbenturan dengan aturan yang ada. Salah satunya Peraturan Pesantren (PP).”Kalau memang mau menyalahkan DPRD, jangan salahkan DPRD semuanya. Salahkan saja saya. Saya terima. Saya minta maaf. Mosok minta maaf
nggak dimaafin. Lha wong Gusti Allah aja pemaaf,” kata Wisnu. Reporter: Umar HanafiEditor: Cholis Anwar
Murianews, Pati – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren sempat mandek beberapa kali. Sehingga, hal ini membuat jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati dan beberapa pimpinan pondok pesantren (Ponpes) melakukan audiensi ke DPRD setempat, Kamis (3/11/2022).
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengungkap sebenarnya naskah akademik Raperda Pesantren ini sudah kelar pada pertengahan tahun 2022. Pihaknya pun sudah menjadwalkan pembahasan di Komisi D pada Agustus 2022 lalu.
Namun pembahasan ini batal digelar sehingga pihaknya menjadwalkan ulang pada bulan September. Meski sudah ada penjadwalan ulang, komisi D masih lambat untuk melakukan pembahasan.
Baca: November, Raperda Pesantren Ditarget Clear Dibahas di Komisi D Pati
”Bulan kemarin mungkin saja komisi D ini ada partainya yang bimtek (Bimbingan teknis), ada kepentingan lain, jadi belum bisa kompak. Sekali lagi saya pimpinan DPRD minta maaf. Bukan maksud ingin mengganjal (Raperda Pesantren) tidak,” tutur Ali.
Pimpinan dewan pun meminta komitmen Komisi D untuk segera membahas. Bila tidak, pihaknya akan mengganti komisi lain atau langsung pimpinan dewan untuk membahas ini.
Mendapatkan tekanan dari pimpinan DPRD, Komisi D pun menyatakan sanggup membahas naskah akademik Raperda Pesantren ini.
Ketua Komisi D Wisnu Wijayanto pun mengucapkan permintaan maaf lantaran beberapa kali pembahasan Raperda Pesantren telah digelar. Sebab menurutnya, ada sejumlah persoalan lain yang perlu dipertimbangkan.
Baca: Akademisi Pati: Raperda Pesantren Jangan Hanya Gimik
Seperti mencari referensi terkait Raperda Pesantren. Sehingga Raperda tersebut tidak berbenturan dengan aturan yang ada. Salah satunya Peraturan Pesantren (PP).
”Kalau memang mau menyalahkan DPRD, jangan salahkan DPRD semuanya. Salahkan saja saya. Saya terima. Saya minta maaf. Mosok minta maaf
nggak dimaafin. Lha wong Gusti Allah aja pemaaf,” kata Wisnu.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Cholis Anwar