Kamis, 20 November 2025


Hanya saja, PCNU Pati memberikan catatan untuk pemangku kebijakan. Salah satunya, penerapan kebijakan itu tak mengganggu pelayanan publik.

Ketua PCNU Pati KH Yusuf Hasyim mengatakan, pihaknya tidak mau ada kebijakan yang merugikan masyarakat. Bila kebijakan lima hari kerja nanti merugikan, pihaknya tentu menolak keras.

’’Nah ini, kami sampaikan juga kepada Pemerintah Kabupaten Pati yang sudah melaksanakan ujicoba lima hari kerja. Catatan kami adalah terkait layanan-layanan yang sifatnya publik dan itu membutuhkan kinerja ekstra maka harus diprioritaskan enam hari,’’ ujar KH Yusuf.

Baca: Kecelakaan Motor Vs Pick Up, Kades Mintomulyo Pati Meninggal

Menurutnya, layanan umum seperti pembuatan KTP, KK, layanan kesehatan, kebencanaan dan pendidikan tetap perlu diberlakukan enam hari kerja. Mengingat layanan itu sangat dibutuhkan masyarakat.

’’Seperti layanan umum, kesehatan yang memang membutuhkan. Tidak hanya pendidikan. Tetapi kalau pendidikan kami kajiannya lebih kepada efek yang ditimbulkan kalau lima hari kerja,’’ kata dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengatakan segera berkoordinasi dengan Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro terkait kebijakan yang baru diujicoba ini.’’Nanti kami akan berkoordinasi dengan Pj Bupati. Karena yang mempunyai kewenangan ini adalah Pj bupati. Kami juga menunggu masukan dari tokoh atau masyarat lain. Jadi kami tidak hanya mendengarkan satu pihak,’’ kata Ali.Diketahui, uji coba lima hari kerja di lingkungan Pemkab Pati digelar pada 10 Oktober hingga 31 Oktober lalu. Pelayanan kesehatan, pendidikan hingga kebencanaan tidak menerapkan uji coba.Namun, layanan dokumen kependudukan seperti pengurusan KTP, akta kelahiran dan KK mengikuti uji coba ini. Mal Pelayanan Publik (MPP) juga buka hanya lima hari saat uji coba lima hari kerja. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler