Itu diungkapkan Rifai usai segel di dua gedung itu dibuka. Ia pun menyampaikan rasa terima kasih kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati atas dibukanya segel itu.
’’Saya turut Terima kasih, dari beberapa intansi yang telah mengawal pembukaan segel ini. Saya mewakili masyarakat Desa Dukuhseti mengucap terimakasih semua pihak yang turut membantu,’’ kata dia.
Ia juga mempersilakan pihak yang merasa mempunyai lahan tersebut untuk menggugat secara hukum. Bila sudah ada gugatan serta pengadilan menyatakan lahan ini bukan milik desa atau SDN 2 Dukuhseti, baru penyegelan dilakukan.
’’Harapan kami, ada upaya hukum dari orang yang menganggap tanah ini miliknya. Silakan diupayakan secara hukum. Sementara yang ini bisa dibuka dan dimanfaatkan untuk fasilitas umum. Bukan segel dulu lalu upaya hukum,’’ kata dia.
Diketahui, gedung SDN 2 Dukuhseti dan Balai Desa Dukuhseti disegel oleh pihak Soenari bin Tanus Minggu (6/11/2022) lalu. Pasalnya, lahan yang diduduki Balai Desa dan SDN 2 Dukuhseti bersertifikat atas nama Soenari.Penyegelan membuat pelayanan di Balai Desa Dukuhseti dialihkan ke rumah Kepala Desa. Dengan dibukanya segel yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Pati, pelayanan publik dikembalikan ke kantor Balai Desa Dukuhseti.’’Kemarin dipindahkan ke rumah Kepala Desa. Setelah ini ya (pelayanan) kembali ke Balai Desa,’’ tandas Rifai. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Pati – Kepala Desa (Kades) Dukuhseti Ahmad Rifai turut bersyukur atas pembukaan segel di balai desanya dan gedung SDN 2 Dukuhseti. Ia menilai seharusnya, pihak yang merasa mempunyai lahan melakukan upaya hukum terlebih dahulu sebelum menyegel.
Itu diungkapkan Rifai usai segel di dua gedung itu dibuka. Ia pun menyampaikan rasa terima kasih kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati atas dibukanya segel itu.
’’Saya turut Terima kasih, dari beberapa intansi yang telah mengawal pembukaan segel ini. Saya mewakili masyarakat Desa Dukuhseti mengucap terimakasih semua pihak yang turut membantu,’’ kata dia.
Ia juga mempersilakan pihak yang merasa mempunyai lahan tersebut untuk menggugat secara hukum. Bila sudah ada gugatan serta pengadilan menyatakan lahan ini bukan milik desa atau SDN 2 Dukuhseti, baru penyegelan dilakukan.
’’Harapan kami, ada upaya hukum dari orang yang menganggap tanah ini miliknya. Silakan diupayakan secara hukum. Sementara yang ini bisa dibuka dan dimanfaatkan untuk fasilitas umum. Bukan segel dulu lalu upaya hukum,’’ kata dia.
Baca: Segel SDN 2 Dukuhseti Pati Dibuka, Tangis Orang Tua Siswa Pecah
Diketahui, gedung SDN 2 Dukuhseti dan Balai Desa Dukuhseti disegel oleh pihak Soenari bin Tanus Minggu (6/11/2022) lalu. Pasalnya, lahan yang diduduki Balai Desa dan SDN 2 Dukuhseti bersertifikat atas nama Soenari.
Penyegelan membuat pelayanan di Balai Desa Dukuhseti dialihkan ke rumah Kepala Desa. Dengan dibukanya segel yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Pati, pelayanan publik dikembalikan ke kantor Balai Desa Dukuhseti.
’’Kemarin dipindahkan ke rumah Kepala Desa. Setelah ini ya (pelayanan) kembali ke Balai Desa,’’ tandas Rifai.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi