Rabu, 19 November 2025


Satpol PP melakukan razia warung itu lantaran adanya aduan dari warga. Di mana, tempat itu diduga digunakan untuk karaoke dan aktivitas prostitusi.

’’Ini lokasi di dalam Terminal Juwana. Tidak ada namanya. Aduan masyarakat, karena siang malam buka jadi mengganggu lingkungan,’’ ujar Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Pati, Endang Sulistiyani, Rabu (16/11/2022).

Sesampainya di sana, pihaknya tidak menemukan aktivitas karaoke maupun prostitusi. Meski demikian, pihaknya mendapati sejumlah botol miras serta beberapa bilik kamar yang ditata selayaknya room karaoke.

Baca: Pengusaha Karaoke Pati Dukung Penutupan Tempat Prostitusi

Atas temuan itu, pihaknya menilai pemilik warung sudah melanggar Perda Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pariwisata. Pasalnya, izin beroperasi tempat yang dimaksud adalah rumah makan namun diduga difungsikan sebagai tempat hiburan karaoke.

’’Izinnya warung makan tetapi di lapangan ada kamar-kamar, ada room-roomnya. Meski tidak ada praktek prostitusi. Kita juga temukan miras. Kita sita,’’ kata dia.
’’Izinnya warung makan tetapi di lapangan ada kamar-kamar, ada room-roomnya. Meski tidak ada praktek prostitusi. Kita juga temukan miras. Kita sita,’’ kata dia.Selain itu, pemilik warung juga dinilai melanggar Perda Nomor 22 tahun 2002 tentang Minuman Keras (Miras). Mengingat pemilik warung kedapatan menjual minuman keras jenis anggur merah dengan kadar alkohol di atas 5 persen.Atas pelanggaran tersebut, barang bukti minuman keras pun disita oleh Satpol PP. Sementara pemilik warung diminta menandatangani surat untuk tidak melakukan hal itu lagi.’’Kita adakan pembinaan. Kalau ditemukan lagi karaoke atau minuman keras di kemudian hari izinnya sebagai warung makan akan dicabut,’’ pungkas dia. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler