Kamis, 20 November 2025


Perwakilan dari mereka pun mendatangi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati, Kamis (17/11/2022). Mereka didampingi kuasa hukumnya, Bambang Heru Sukamtono untuk bermediasi dengan pabrik yang memproduksi minuman Okky Jelly Drink itu.

Bambang memaparkan kliennya merupakan pekerja outsourcing PT Karya Manunggal Jati (PT KMJ) Sidoarjo dan ditempatkan di PT TRMS Pati. Mereka belum mendapatkan kompensasi habisnya kontrak mulai November 2020 hingga Desember 2021 atau 14 bulan.

’’Hari ini mediasi terkait 54 pekerja PT TRMS. TRMS menggunakan jasa outsourcing PT KJM. Setelah kontrak habis, mereka belum memberikan biaya kompetisi. Nilainya Rp 120 jutaan,’’ ujar Bambang.

Baca: 46 Security PG Trangkil Pati Belum Dapat Kompensasi, Nilainya Rp 99,6 Juta

Menurutnya, sesuai dengan PP 53 tahun 2021 yang merupakan turunan UU Cipta Kerja, setiap habisnya kontrak, pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi sebesar satu kali gaji.

Saat ini, para kliennya masih ditempatkan di PT TRMS. Namun, dengan perusahaan outsourcing yang berbeda.

’’PT KJM beralasan karena PT TRMS belum membayar kompetisi ke pihak mereka. Sedangkan PT TRMS mengatakan seharusnya diselesaikan di PT KMJ. Ini terkesan saling lempar,’’ kata Bambang.Sayangnya, mediasi itu tak menemui titik temu. Rencananya, audiensi kembali digelar pekan depan. Ia berharap di audiensi lanjutan ada hasil yang diinginkan.’’Kalau mediasi Kamis besok tidak ada kata sepakat, kami akan ajukan ke PHI (Pembinaan Hubungan Industrial). Selain itu, klien kami akan mogok kerja,’’ pungkas dia.Sementara itu, dari pihak PT TRMS tidak berkenan dimintai keterangan usai mediasi. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar