Kuasa Hukum Bocah Korban Pemerkosaan di Pati Minta Polisi Serius Tangani Kasus
Umar Hanafi
Senin, 21 November 2022 15:56:31
Ini diungkapkan usai mendampingi keluarga korban datang ke Polresta Pati, Senin (21/11/2022). Kedatangannya untuk menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan akhir Juni 2022 lalu itu.
’’Baru kemarin sore disampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Ini kan kasus (pemerkosaan) anak, kami meminta penanganan harus serius,’’ ujar salah satu kuasa hukum korban, Nimerodin Gulo.
Menurutnya, pemerkosaan terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa alias
extra ordinary crime. Maka dari itu, penanganan juga harus ekstra.
Baca: Jadi Korban Pemerkosaan, Bocah 13 Tahun di Pati Alami TraumaNimerodin Gulo mengemukakan, mekanisme hukum di Indonesia mempermudah untuk mengungkap kasus pemerkosaan anak. Pasalnya, cukup hanya ada keterangan satu saksi yakni korban ditambah alat bukti tambahan lainnya.
’’Kesaksian korban saja bisa digunakan alat bukti. keterangan korban sebagai saksi dan keterangan saksi lainnya yang menguatkan,’’ kata dia.
Ia berharap Polresta Pati segera menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Pihaknya khawatir, bila tidak segera dilakukan, terduga pelaku justru melarikan diri.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mendalami kasus itu. Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi. Di antaranya korban maupun terduga pelaku.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mendalami kasus itu. Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi. Di antaranya korban maupun terduga pelaku.’’Cuma berdasarkan penyelidikan kami sejauh ini, baru bisa mengumpulkan barang bukti baju dari korban, visum, dan beberapa keterangan saksi. Kurang lebih ada empat saksi (yang diperiksa, red), salah satunya terlapor (terduga pelaku),’’ kata dia.
Baca: Miris, Anak 13 Tahun di Pati Dua Kali Jadi Korban PemerkosaanNamun, pihaknya mengalami kendala. Di mana, belum ditemukannya saksi yang melihat kejadian tersebut, sesaat atau sebelum kejadian tersebut.’’Terlapor pun belum mengakui. Itu haknya. Tetapi kami tidak hanya sampai itu. Kami melakukan penyelidikan mendalam baik mencari saksi atau bukti agar kasus ini menjadi lebih terang,’’ tandasnya.Diketahui, pemerkosaan itu dilakukan terduga pelaku selama dua kali. Yakni, April dan Juni 2022 di gudang tahu. Korban merupakan anak yang duduk di bangku SMP sederajat.https://youtu.be/Nsfi50iAEnUReporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Pati – Kuasa hukum bocah 13 tahun yang diduga korban pemerkosaan Nimerodin Gulo meminta Polresta Pati serius menangani kasus tersebut.
Ini diungkapkan usai mendampingi keluarga korban datang ke Polresta Pati, Senin (21/11/2022). Kedatangannya untuk menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan akhir Juni 2022 lalu itu.
’’Baru kemarin sore disampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Ini kan kasus (pemerkosaan) anak, kami meminta penanganan harus serius,’’ ujar salah satu kuasa hukum korban, Nimerodin Gulo.
Menurutnya, pemerkosaan terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa alias
extra ordinary crime. Maka dari itu, penanganan juga harus ekstra.
Baca: Jadi Korban Pemerkosaan, Bocah 13 Tahun di Pati Alami Trauma
Nimerodin Gulo mengemukakan, mekanisme hukum di Indonesia mempermudah untuk mengungkap kasus pemerkosaan anak. Pasalnya, cukup hanya ada keterangan satu saksi yakni korban ditambah alat bukti tambahan lainnya.
’’Kesaksian korban saja bisa digunakan alat bukti. keterangan korban sebagai saksi dan keterangan saksi lainnya yang menguatkan,’’ kata dia.
Ia berharap Polresta Pati segera menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Pihaknya khawatir, bila tidak segera dilakukan, terduga pelaku justru melarikan diri.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mendalami kasus itu. Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi. Di antaranya korban maupun terduga pelaku.
’’Cuma berdasarkan penyelidikan kami sejauh ini, baru bisa mengumpulkan barang bukti baju dari korban, visum, dan beberapa keterangan saksi. Kurang lebih ada empat saksi (yang diperiksa, red), salah satunya terlapor (terduga pelaku),’’ kata dia.
Baca: Miris, Anak 13 Tahun di Pati Dua Kali Jadi Korban Pemerkosaan
Namun, pihaknya mengalami kendala. Di mana, belum ditemukannya saksi yang melihat kejadian tersebut, sesaat atau sebelum kejadian tersebut.
’’Terlapor pun belum mengakui. Itu haknya. Tetapi kami tidak hanya sampai itu. Kami melakukan penyelidikan mendalam baik mencari saksi atau bukti agar kasus ini menjadi lebih terang,’’ tandasnya.
Diketahui, pemerkosaan itu dilakukan terduga pelaku selama dua kali. Yakni, April dan Juni 2022 di gudang tahu. Korban merupakan anak yang duduk di bangku SMP sederajat.
https://youtu.be/Nsfi50iAEnU
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi