Dalam kegiatan itu, Satpol PP mendapati dua pasangan tak resmi atau bukan pasangan suami istri. Kedua pasangan itu pun dibawa ke Kantor Satpol PP untuk mendapatkan pembinaan.
’’Ada aduan masyarakat dan perlu dirazia. Tempat yang diadukan ini sering terjadi pelanggaran,’’ ujar Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono, Kamis (24/11/2022).
Saat melakukan razia di dua sasaran awal, Satpol PP tak temukan pasangan bukan suami istri. Kemudian, razia dilakukan ke sasaran berikutnya, yakni di Daerah Randu Kuning.
Di sanalah, Satpol PP Mendapati dua pasangan tak resmi. Kedua pasangan itu mengaku dari Kabupaten Pati dan Kabupaten Kudus. Mereka juga mengaku hanya menginap di kos-kosan itu dan tidak tinggal lama di sana.
’’Kami temukan dua pasang bukan suami istri. Mereka juga mengakui kalau bukan pasangan suami istri,’’ kata Sugiyono.
’’Kami temukan dua pasang bukan suami istri. Mereka juga mengakui kalau bukan pasangan suami istri,’’ kata Sugiyono.
Pihaknya pun mendata dan melakukan pembinaan kepada kedua pasangan itu. Ia menegaskan kalau mereka melakukan perbuatan itu lagi, pihaknya bakal menjerat dengan tindak pidana ringan (tipiring).’’Kita akan terus meningkatkan operasi sehingga pelanggaran terhadap Perda dapat berkurang,’’ pungkas dia. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Pati – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati menggelar razia di sejumlah kos-kosan yang diindukasikan untuk praktik prostitusi, Rabu (23/11/2022) malam.
Dalam kegiatan itu, Satpol PP mendapati dua pasangan tak resmi atau bukan pasangan suami istri. Kedua pasangan itu pun dibawa ke Kantor Satpol PP untuk mendapatkan pembinaan.
’’Ada aduan masyarakat dan perlu dirazia. Tempat yang diadukan ini sering terjadi pelanggaran,’’ ujar Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono, Kamis (24/11/2022).
Baca: Bupati Kudus Pastikan Program Kampanyenya Tetap Jalan di Sisa Jabatan
Saat melakukan razia di dua sasaran awal, Satpol PP tak temukan pasangan bukan suami istri. Kemudian, razia dilakukan ke sasaran berikutnya, yakni di Daerah Randu Kuning.
Di sanalah, Satpol PP Mendapati dua pasangan tak resmi. Kedua pasangan itu mengaku dari Kabupaten Pati dan Kabupaten Kudus. Mereka juga mengaku hanya menginap di kos-kosan itu dan tidak tinggal lama di sana.
’’Kami temukan dua pasang bukan suami istri. Mereka juga mengakui kalau bukan pasangan suami istri,’’ kata Sugiyono.
Baca: Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Pati Mulai Disusun
Pihaknya pun mendata dan melakukan pembinaan kepada kedua pasangan itu. Ia menegaskan kalau mereka melakukan perbuatan itu lagi, pihaknya bakal menjerat dengan tindak pidana ringan (tipiring).
’’Kita akan terus meningkatkan operasi sehingga pelanggaran terhadap Perda dapat berkurang,’’ pungkas dia.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi