Rabu, 19 November 2025


Terbaru mereka menyisir sejumlah warung di Desa Tayu Kulon, Kecamatan Tayu. Dari operasi ini, Polsek Tayu berhasil menyita belasan botol minuman keras (miras) sebagai barang bukti.

’’Razia ini kami gencarkan untuk menjaga kondusifitas jelang Nataru,’’ ujar Kapolsek Tayu, Iptu Aris Pristianto, Jumat (25/11/2022).

Baca: Kena Penipuan Mengatasnamakan JNT, Warga Pati Kehilangan Rp 98 Juta

Razia digelar di wilayah Tayu Kulon, Rabu (23/11/2022). Dalam operasi itu, pihaknya menyisir sejumlah warung-warung yang diduga menjual minuman keras tanpa izin.

Dari razia tersebut, anggota Polsek Tayu berhasil menyita 18 botol miras, masing-masing lima botol anggur merah, lima botol anggur putih, tiga botol miras topi miring, dan lima botol arak.

’’Selain menyita, kami juga memberikan imbauan dan pembinaan kepada pedagang, agar tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin di kemudian hari,’’ ucap dia.Semua miras disita dan kemudian pada akhir tahun diserahkan kepada Polresta Pati guna dilakukan pemusnahan.’’Ini miras kami amankan semua, setelah itu pada akhir tahun nanti kita bawa ke Polres untuk dimusnahkan secara massal,’’ tandas dia. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler