Sabtu, 22 November 2025


Namun, para buruh bersikukuh dengan usulan mereka, yakni Rp 2.114.192,96. Rapat pun berjalan alot hingga perwakilan buruh ogah menandatangani kesepakatan meski dalam voting kenaikan Rp 2.107.697,44 banyak dipilih.

’’Kita tidak mau tanda tangan kita kalah di voting. Kalau 0,2 ini mengacu ke mana? Provinsi juga mengacu nya 0,3. Kita tidak sepakat. Kita enggak mau tanda tangan. Tergantung Pak Pj Bupati nanti,’’ tutur Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM) Kabupaten Pati Tri Suprapto.

Baca: UMK Pati 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp 2.107.697

Diketahui, dalam rapat dewan pengupahan, pihaknya dan serikat buruh lainnya mengusulkan UMK Pati naik alfa 0,3 atau menjadi Rp 2.114.192,96. Sementara para pengusaha menghendaki kenaikan UMK Pati sebesar alfa 0,2 atau menjadi Rp 2.107.697,44.

’’Kami dari serikat memintanya 0,3. Karena penyerapan tenaga di Kabupaten Pati kan sudah bagus. Tidak ada yang dirumahkan dan pertumbuhan ekonominya lumayan, jadi alfanya 0,3,’’ kata Tri usai rapat.

Lantaran berjalan alot, akhirnya dilakukan votting untuk menetapkan rekomendasi UMK Pati. Sebanyak delapan pemilih memilih naik alfa 0,2 sedangkan tiga pemilih lainnya memilih 0,3.

Baca: Banjir Bandang Terjang Empat Kecamatan di PatiItu membuat para serikat buruh di Kabupaten Pati tidak mau menandatangani hasil rapat Dewan Upah.Ketika ditanya soal langkah selanjutnya bila UMK Pati ditetapkan Rp 2.107.697,44, pihaknya berencana melakukan aksi. Namun hal itu tergantung kesiapan buruh.’’Aksi kita tunggu saja lah hasilnya seperti apa. Kami serahkan para mereka,’’ pungkas dia. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler