Rabu, 19 November 2025


Penetapan itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro usai Rapat Evaluasi Penanganan Bencana di Ruang Joyokusumo, Setda Pati, Senin (5/12/2022).

’’Dari hasil evaluasi teman-teman BPBD dan BNPB memang kondisi bencana ini sudah layak dan memungkinkan untuk ditetapkan sebagai Tanggap Darurat Bencana. Ini kami tetapkan 14 hari. Tentunya bisa kami perpanjangan dalam satu minggu kalau memang dibutuhkan,’’ tutur Henggar.

Baca: Banjir di Pati Meluas, Beberapa Kecamatan Mulai Tergenang

Dijelaskan, status itu ditetapkan sejak Kami (1/12/2022). Status itu berlaku hingga dua pekan, yakni berakhir hingga 14 Desember 2022. Bila diperlukan, status Tanggap Darurat Bencana bakal diperpanjang sepekan.

’’Tetapi kalau selama 14 hari bisa terselesaikan ya kita cukupkan. Yang penting penanganan pascabencana ini kami lakukan rekontruksi terhadap rumah-rumah yang rusak ringan, sedang, berat, dan sebagainya,’’ lanjut dia.

Ia mengklaim penanganan bencana di wilayah saat ini tidak ada permasalahan. Jajaran instansi terkait bersama relawan masih bahu-membahu membersihkan lumpur usai bencana banjir bandang yang menerjang Kecamatan Tambakromo, Winong dan Gabus.

’’Kalau untuk penanganan saat ini insya Allah tidak ada permasalahan. Kebutuhan logistik insya Allah sudah tercukupi. Penanganan yang sifatnya sementara sudah bisa ditangani beberapa instansi terkait,’’ kata dia.Baca: Banjir Genangi Seratusan Rumah di Desa Ngastorejo PatiSelain itu, bencana angin puting beliung di Kecamatan Tayu dan Dukuhseti pada Rabu (30/11/2022) lalu juga masih menjadi perhatian. Pihaknya dan sejumlah relawan memperbaiki rumah-rumah yang rusak akibat bencana ini.Diketahui, sejumlah bencana menimpa Kabupaten Pati pada akhir November lalu itu. Ratusan rumah mengalami kerusakan akibat banjir bandang dan angin kencang. Ratusan warga juga masih mengungsi akibat bencana ini.https://youtu.be/b_Mq0o5eXzIReporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler