Kamis, 20 November 2025


Kini Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan regulasi itu sudah dibentuk DPRD Pati. Pembentukan itu terungkap dalam Rapat Paripurna, Senin (5/12/2022). Pansus itu ditarget menyelesaikan pembahasan regulasi itu pada akhir Desember 2022.

Sebelum Pansus dibentuk, Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menyampaikan pendapatnya tentang Raperda ini. Menurutnya, Raperda itu diperlukan agar pemerintah mempunyai payung hukum dalam ikut serta mengembangkan pondok pesantren.

Baca: Godog Raperda Pesantren, DPRD Pati Gelar Public Hearing

’’Saya harap Perda Pesantren nanti mencakup masukan semua stakeholder dan tidak mengabaikan kewenangan Pemkab Pati. Teknisnya nanti dipertimbangkan dalam Perbub,’’ ujar Henggar di hadapan anggota DPRD Kabupaten Pati.

Usai Pj Bupati menyampaikan pendapatnya, seluruh Fraksi memberikan tanggapan. Mereka kompak menyepakati pendapat Henggar dan meminta Pansus Raperda ini segera dibentuk.

Pansus pun dibentuk. Anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi PDIP Suhartono ditunjuk menjadi Ketua Pansus, Anggota Fraksi PKB Muntamah ditunjuk menjadi Wakil Ketua dan Wisnu Wijayanto (Fraksi Gerindra) menjadi Sekretaris.
Pansus pun dibentuk. Anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi PDIP Suhartono ditunjuk menjadi Ketua Pansus, Anggota Fraksi PKB Muntamah ditunjuk menjadi Wakil Ketua dan Wisnu Wijayanto (Fraksi Gerindra) menjadi Sekretaris.Baca: Kebut Raperda Pesantren, DPRD Pati Diminta Gandeng Ponpes’’Kami berharap Pansus yang ditunjuk dari masing-masing fraksi ini bekerja dan selesai dengan jadwal yang telah ditentukan. Paling akhir, akhir bulan Desember ini harus selesai,’’ ujar Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin.Setelah digodok dalam pansus, Raperda ini dibahas di Rapat Paripurna untuk kemudian disahkan menjadi Perda sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 berjalan. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler