Agenda itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pati Mahmudi disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Pati, Polresta Pati, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati dan beberapa instansi terkait lainnya.
Mahmudi melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati, Teguh Dwicahyono mengatakan barang bukti itu dari 47 kasus yang sudah inkrah mulai bulan Juli hingga November 2022.
’’Ini pemusnahan barang bukti untuk kasus tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Untuk periode bulan Juli sampai November 2022. Barang bukti ini dari 47 kasus,’’ ujar dia.
Kasus-kasus ini semunya merupakan kasus pidana umum seperti kasus narkotika, penjualan minuman keras hingga perjudian.
’’Ada ratusan botol minuman keras dari berbagai merek. Seperti anggur merah, anggur putih, congyang, anggur ketan hitam, arak putih dan beberapa merek minuman keras lainnya,’’ tutur dia.
Pihaknya juga memusnahkan ratusan butir pil koplo, sabu-sabu dan obat terlarang lainnya. Barang haram itu dimusnahkan dengan dilarutkan sehingga tidak bisa digunakan lagi.Selain itu, beberapa barang bukti berupa handphone dan plat nomor kendaraan juga dimusnahkan. Barang-barang itu dimusnahkan dengan cara dipalu dan digerinda. Beberapa barang bukti lainnya juga dimusnahkan dengan cara dibakar.’’Semoga dengan adanya pemusnahan ini, barang bukti tidak bisa disalahgunakan,’’ pungkas dia.https://youtu.be/BI4aOodGchwReporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Pati – Ratusan barang bukti dari 47 kasus pidana umum dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pati, Selasa (6/12/2022). Pemusnahan dilakukan setelah kasus hukum dinyatakan inkrah.
Agenda itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pati Mahmudi disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Pati, Polresta Pati, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati dan beberapa instansi terkait lainnya.
Mahmudi melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati, Teguh Dwicahyono mengatakan barang bukti itu dari 47 kasus yang sudah inkrah mulai bulan Juli hingga November 2022.
Baca: Anggota DPR RI Berikan Bantuan untuk Korban Banjir Pati
’’Ini pemusnahan barang bukti untuk kasus tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Untuk periode bulan Juli sampai November 2022. Barang bukti ini dari 47 kasus,’’ ujar dia.
Kasus-kasus ini semunya merupakan kasus pidana umum seperti kasus narkotika, penjualan minuman keras hingga perjudian.
’’Ada ratusan botol minuman keras dari berbagai merek. Seperti anggur merah, anggur putih, congyang, anggur ketan hitam, arak putih dan beberapa merek minuman keras lainnya,’’ tutur dia.
Baca: Siswa MTsN 1 Pati Kibarkan Merah Putih di Ajang Robotik Internasional
Pihaknya juga memusnahkan ratusan butir pil koplo, sabu-sabu dan obat terlarang lainnya. Barang haram itu dimusnahkan dengan dilarutkan sehingga tidak bisa digunakan lagi.
Selain itu, beberapa barang bukti berupa handphone dan plat nomor kendaraan juga dimusnahkan. Barang-barang itu dimusnahkan dengan cara dipalu dan digerinda. Beberapa barang bukti lainnya juga dimusnahkan dengan cara dibakar.
’’Semoga dengan adanya pemusnahan ini, barang bukti tidak bisa disalahgunakan,’’ pungkas dia.
https://youtu.be/BI4aOodGchw
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi