Acara ini digelar Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Ahwal Al Syakhsiyah (AS) di Aula STAI Pati. Mereka menggandeng LBH Ansor Kabupaten Pati dan intansi lainnya dalam menyukseskan pelatihan paralegal ini.
’’Pelatihan paralegal ini bertujuan agar para peserta khususnya mahasiswa-mahasiswi AS bisa membantu pengacara mendampingi masyarakat yang kurang mampu ketika berhadapan dengan proses hukum,’’ kata Ketua HMPS Ahwal Al Syakhsiyah, Fricha Setywan.
Ia mengakui paralegal ini tidak bisa berbicara atau mendampingi masyarakat di pengadilan. Meskipun demikian, paralegal ini bisa membantu pengacara dalam mengadvokasi seseorang yang berhadapan dengan hukum.
Fricha mengatakan setidaknya sebanyak 47 peserta mengikuti pelatihan paralegal ini. Sebanyak 70 persen dari peserta ini merupakan mahasiswa/mahasiswi prodi Ahwal Al Syakhsiyah.
Fricha mengatakan setidaknya sebanyak 47 peserta mengikuti pelatihan paralegal ini. Sebanyak 70 persen dari peserta ini merupakan mahasiswa/mahasiswi prodi Ahwal Al Syakhsiyah.Sementara sisanya dari berbagai instansi, seperti anggota LBH, organisasi kemasyarakatan dan lain sebagainya.’’Diharapkan paralegal nanti membantu LBH dalam mengadvokasi masyarakat yang kurang mampu. Jumlah peserta 47 orang , 70 persen dari prodi kami, yang 30 persen dari luar. Ada 8 materi. Pemateri ada dari Hakim, akademisi dan advokat,’’ pungkas dia. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Pati – Puluhan mahasiswa mengikuti pelatihan paralegal di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Pati, Jawa Tengah, Sabtu (10/12/2022). Mereka diharapkan bisa ikut mengadvokasi masyarakat yang kurang mampu ketika berhadapan dengan hukum.
Acara ini digelar Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Ahwal Al Syakhsiyah (AS) di Aula STAI Pati. Mereka menggandeng LBH Ansor Kabupaten Pati dan intansi lainnya dalam menyukseskan pelatihan paralegal ini.
’’Pelatihan paralegal ini bertujuan agar para peserta khususnya mahasiswa-mahasiswi AS bisa membantu pengacara mendampingi masyarakat yang kurang mampu ketika berhadapan dengan proses hukum,’’ kata Ketua HMPS Ahwal Al Syakhsiyah, Fricha Setywan.
Baca: Kasus Wartawan Gadungan Peras SPBU Tlogowungu Pati Didalami
Ia mengakui paralegal ini tidak bisa berbicara atau mendampingi masyarakat di pengadilan. Meskipun demikian, paralegal ini bisa membantu pengacara dalam mengadvokasi seseorang yang berhadapan dengan hukum.
Fricha mengatakan setidaknya sebanyak 47 peserta mengikuti pelatihan paralegal ini. Sebanyak 70 persen dari peserta ini merupakan mahasiswa/mahasiswi prodi Ahwal Al Syakhsiyah.
Sementara sisanya dari berbagai instansi, seperti anggota LBH, organisasi kemasyarakatan dan lain sebagainya.
’’Diharapkan paralegal nanti membantu LBH dalam mengadvokasi masyarakat yang kurang mampu. Jumlah peserta 47 orang , 70 persen dari prodi kami, yang 30 persen dari luar. Ada 8 materi. Pemateri ada dari Hakim, akademisi dan advokat,’’ pungkas dia.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi