Kondisi itu mengakibatkan pembahasan Raperda yang mengatur CSR berjalan alot sehingga tak kunjung disahkan. Padahal, Raperda ditargetkan sah pada tahun ini.
Ketua DPRD Pati Ali Badruddin mengatakan Pemkab Pati tidak ingin ada batasan minimal dana CSR yang diberikan. Sementara pihaknya menilai seharusnya dalam Raperda ini ada batas minimal dana CSR yang diberikan perusahaan kepada masyarakat.
’’Tapi eksekutif tidak mau. Justru saya mempertanyakan kepada eksekutif, kenapa tidak mau memberikan batasan ketika membuat Perda itu?’’ kata Ali, Jumat (9/12/2022) kemarin.
Menurutnya, pembahasan Raperda CSR bakal sia-sia bila tidak ada batas minimal dana yang diberikan. Salah satu esensi Raperda ini agar perusahaan menyisihkan sebagian keuntungan untuk masyarakat.
’’Entah 1 persen (dari keuntungan) atau 1,5 persen, itu harus jelas. Biar tidak menjadi bola liar. Artinya perusahaan memiliki tanggung jawab membayar sekian persen untuk dibayarkan setiap tahun. Tetapi kalau tidak batasannya, untuk apa Perda itu dibuat,’’ ucap dia.Dalam Rapat Paripurna Senin (5/12/2022) lalu, Panitia Khusus (Pansus) Raperda CSR seharusnya melaporkan hasil pembahasan. Namun mereka meminta perpanjangan waktu untuk membahas Raperda ini lantaran masih belum ada titik temu antara pihaknya dan pihak eksekutif.’’Dari pihak eksekutif pasal itu di hapus. Sehingga sampai berulang kali tidak ada kesepakatan dengan alasan memudahkan investor,’’ kata Ketua Pansus Sukarno. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Pati – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati berseberangan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau corporate social responsibility (CSR).
Kondisi itu mengakibatkan pembahasan Raperda yang mengatur CSR berjalan alot sehingga tak kunjung disahkan. Padahal, Raperda ditargetkan sah pada tahun ini.
Ketua DPRD Pati Ali Badruddin mengatakan Pemkab Pati tidak ingin ada batasan minimal dana CSR yang diberikan. Sementara pihaknya menilai seharusnya dalam Raperda ini ada batas minimal dana CSR yang diberikan perusahaan kepada masyarakat.
’’Tapi eksekutif tidak mau. Justru saya mempertanyakan kepada eksekutif, kenapa tidak mau memberikan batasan ketika membuat Perda itu?’’ kata Ali, Jumat (9/12/2022) kemarin.
Baca: Kasus Wartawan Gadungan Peras SPBU Tlogowungu Pati Didalami
Menurutnya, pembahasan Raperda CSR bakal sia-sia bila tidak ada batas minimal dana yang diberikan. Salah satu esensi Raperda ini agar perusahaan menyisihkan sebagian keuntungan untuk masyarakat.
’’Entah 1 persen (dari keuntungan) atau 1,5 persen, itu harus jelas. Biar tidak menjadi bola liar. Artinya perusahaan memiliki tanggung jawab membayar sekian persen untuk dibayarkan setiap tahun. Tetapi kalau tidak batasannya, untuk apa Perda itu dibuat,’’ ucap dia.
Dalam Rapat Paripurna Senin (5/12/2022) lalu, Panitia Khusus (Pansus) Raperda CSR seharusnya melaporkan hasil pembahasan. Namun mereka meminta perpanjangan waktu untuk membahas Raperda ini lantaran masih belum ada titik temu antara pihaknya dan pihak eksekutif.
’’Dari pihak eksekutif pasal itu di hapus. Sehingga sampai berulang kali tidak ada kesepakatan dengan alasan memudahkan investor,’’ kata Ketua Pansus Sukarno.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi