Perda Pesantren Pati Kini Tergantung Restu Kemendagri pada Pj Bupati
Umar Hanafi
Senin, 12 Desember 2022 15:56:15
Ini terungkap dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Pansus Raperda Pesantren di DPRD Pati, Senin (12/12/2022).
Dijelaskan, dalam Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 188/5082/OTDA pada 2020 tertulis bahwasanya Pj Bupati dapat melakukan pembahasan dan penandatanganan Raperda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri.
Ini yang membuat pembahasan Raperda Pesantren di Pansus tertunda.
”Ternyata ada SE dari Kemendagri terkait Pj harus ada izin pembahasan, dari mulai pembahasan sampai penetapan harus ada izin dari Kemendagri. Sehingga Pj nanti minta izin, kalau izin itu diberikan, maka otomatis bisa dibahas dalam waktu tertentu,” kata Wakil Ketua Pansus Raperda Pesantren Muntamah.
Baca: Kebut Raperda Pesantren, DPRD Pati Diminta Gandeng PonpesMeskipun begitu, pihaknya optimis raperda ini dapat ditetapkan menjadi perda pada awal tahun 2023. Mengingat proses pembahasan sudah cukup panjang.
Meskipun begitu, pihaknya optimis raperda ini dapat ditetapkan menjadi perda pada awal tahun 2023. Mengingat proses pembahasan sudah cukup panjang.”Kalau bisa Januari selesai. Karena pembahasan sudah lama baik inisiator maupun Bapemperda,” imbuhnya.Sementara itu, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengatakan, pembahasan Raperda Pesantren di tingkatkan pansus belum selesai. Sebab, pembahasannya perlu dilakukan dengan hati-hati.”Setelah pembahasan, kita kesepakatan antara DPRD bersama eksekutif, kemudian kita kirim ke gubernur untuk mendapatkan fasilitasi terkait dengan Perda tersebut,” pungkasnya. Reporter: Umar HanafiEditor: Ali Muntoha
Murianews, Pati – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengesahan Perda Pesantren. Izin dari Kemendagri itu harus diberikan pada Penjabat (PJ) Bupati Pati untuk membahasa dan menandatangani raperda yang kini tengah digodok di DPRD Pati.
Ini terungkap dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Pansus Raperda Pesantren di DPRD Pati, Senin (12/12/2022).
Dijelaskan, dalam Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 188/5082/OTDA pada 2020 tertulis bahwasanya Pj Bupati dapat melakukan pembahasan dan penandatanganan Raperda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri.
Ini yang membuat pembahasan Raperda Pesantren di Pansus tertunda.
”Ternyata ada SE dari Kemendagri terkait Pj harus ada izin pembahasan, dari mulai pembahasan sampai penetapan harus ada izin dari Kemendagri. Sehingga Pj nanti minta izin, kalau izin itu diberikan, maka otomatis bisa dibahas dalam waktu tertentu,” kata Wakil Ketua Pansus Raperda Pesantren Muntamah.
Baca: Kebut Raperda Pesantren, DPRD Pati Diminta Gandeng Ponpes
Meskipun begitu, pihaknya optimis raperda ini dapat ditetapkan menjadi perda pada awal tahun 2023. Mengingat proses pembahasan sudah cukup panjang.
”Kalau bisa Januari selesai. Karena pembahasan sudah lama baik inisiator maupun Bapemperda,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengatakan, pembahasan Raperda Pesantren di tingkatkan pansus belum selesai. Sebab, pembahasannya perlu dilakukan dengan hati-hati.
”Setelah pembahasan, kita kesepakatan antara DPRD bersama eksekutif, kemudian kita kirim ke gubernur untuk mendapatkan fasilitasi terkait dengan Perda tersebut,” pungkasnya.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Ali Muntoha