Jumat, 21 November 2025


Itu diungkapkan Nimerodin Gulo, kuasa hukum korban. Ia mengatakan, kedua SPBU itu diperas hingga puluhan juta rupiah. Pihaknya pun melaporkan itu ke Polresta Pati untuk ditindaklanjuti, Rabu (14/12/2022).

’’Kami melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan lagi yang korbannya SPBU Sukolilo dan Jakenan. Keduanya mengalami hal yang sama (SPBU Tlogowungu, red) dengan kerugian puluhan juta,’’ ujar Nimerodin.

Baca: Wartawan Gadungan Peras SPBU Tlogowungu Pati, DPRD Ikut Bereaksi

Ia menuturkan, kedua kliennya itu mengalami pemerasan oleh orang yang sama dengan peristiwa di SPBU Tlogowungu. Yakni dua orang dengan inisial A dan J.

Modus yang dilancarkan pun hampir sama. Yakni mengancam bakal membuat berita negatif soal SPBU dan meminta sejumlah uang.

’’Hampir sama dengan kejadian di Tlogowungu. Datang mencari-cari kesalahan, mengatakan bensin subsidi dijual melebihi target padahal tidak. Pembelian solar kan harus ada rekomendasi,’’ kata dia.

Ia pun berharap kasus ini segera ditangani. Pihaknya khawatir kasus serupa bakal terulang lagi bila hal ini tidak segera ditindaklanjuti.

’’Ini bukan rahasia lagi. Ini sudah menjadi pengetahuan umum, kejadian pemerasan ini sudah berulang dan sangat meresahkan masyarakat. Maka kepolisian harus cepat menanggapi dan jangan terlalu lama,’’ ucap dia.
’’Ini bukan rahasia lagi. Ini sudah menjadi pengetahuan umum, kejadian pemerasan ini sudah berulang dan sangat meresahkan masyarakat. Maka kepolisian harus cepat menanggapi dan jangan terlalu lama,’’ ucap dia.Salah satu korban, Kisna Rimawan membenarkan itu. Pengawas SPBU Sukolilo ini mengaku diperas Rp 10 juta pada November 2022 lalu.Baca: PWI Pati dan IJTI Dukung Polisi Usut Wartawan Gadungan Pemeras SPBU TlogowunguAwalnya dia dihubungi orang yang mengaku wartawan. Akhirnya, ia dan dua wartawan gadungan itu pun ketemuan di SPBU Ngantru dan mereka meminta sejumlah uang.’’Mereka mau membikin berita di SPBU kami tentang pembelian solar dengan ancaman. Awal meminta Rp 1 juta saya kasih Rp 200 ribu, kedua meminta Rp 10 juta. Pertama tanggal 11 November dan kedua 28 November di rumah saya,’’ imbuh dia.Kasat Reskrim Ghala Rimba Doa Sirrang tidak ada di kantornya saat pelaporan dilakukan. Sementara itu petugas yang jaga tidak berani memberikan keterangan.https://youtu.be/ZlNLIaBsepoReporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler