Jumat, 21 November 2025


Kabag Ops Polresta Pati, Kompol Sugino menjelaskan, dalam PP Nomor 60 tahun 2017, pengajuan permohonan izin keramaian paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan kegiatan.

’’Sampai hari ini di Polres belum ada pengajuan izin keramaian terkait malam tahun baru. Sedangkan dalam aturannya izin keramaian paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan kegiatan,’’ ujar Kompol Sugino dalam Forum Rakor Ekuinda, Kamis (23/12/2022).

Baca: 24 Anggota DPRD Pati Tak Hadir, Raperda Miras Batal Disahkan

Pihaknya pun meminta kompleks Stadion Joyokusumo ditutup sementara selama momen malam tahun baru. Menurutnya, di tempat itu berpotensi menimbulkan kerawanan konflik bila tidak ada pihak yang mengorganisir kegiatan keramaian.

’’Karena kalau ada keramaian yang tidak terorganisir, nanti justru menimbulkan kerawanan tersendiri,’’ kata dia.

Meski begitu, bila ada event organizer yang berencana mengadakan kegiatan di stadion, pihaknya mungkin akan mempertimbangkan. Tapi, lanjutnya, dalam aturannya (PP 60/2017) sudah tidak bisa.Ia berharap, momen Tahun Baru 2023 nanti tidak ada keramaian yang berpotensi menimbulkan kerawanan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.Sebagai informasi, sebanyak 900 personel tim gabungan disiapkan untuk mengamankan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sebanyak 750 dari Polresta Pati dan sisanya dari Kodim 0718/Pati serta intansi terkait. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler