Data itu merupakan angka kumulatif dari Januari 2022 hingga 30 Desember 2022. Angka itu juga meningkat dibanding pada 2021 lalu, yakni ada 2.322 kasus perceraian pada periode yang sama.
Humas sementara PA Pati, Syamsul Arifin memaparkan, kasus perceraian di Bumi Mina Tani didominasi cerai gugat. Cerai yang diminta dari pihak istri itu menyentuh angka 2.011 kasus. Cerai talak atau cerai yang diminta dari pihak suami hanya 700 kasus.
’’Dari bulan Januari hingga Desember, tidak pernah angka talak itu melewati angka cerai gugat,’’ ujar dia saat ditemui
, Jumat (30/12/2022).
Ia mengatakan ada beberapa faktor perceraian itu terjadi. Di antaranya lantaran salah satunya ada yang pindah agama alias murtad, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dihukum pidana, paksa kawin, judi, selingkuh hingga faktor ekonomi.
’’Kebanyakan karena faktor adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Lalu yang faktor yang paling banyak kedua yakni karena ekonomi,’’ tutur dia.Data ini merupakan data kasus yang sudah diputuskan. Kasus permintaan cerai di Kabupaten Pati lebih banyak. Pada tahun 2022, PA Pati menerima 2.938 laporan perkata kasus pada tingkat pertama.Beberapa kasus ini belum diputuskan, lantaran pendaftaran dilakukan pada akhir Desember 2023. Selain itu, beberapa kasus dihentikan di tahapan mediasi dan tidak jadi cerai. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Pati – Perceraian di Kabupaten Pati mengalami peningkatan pada 2022 ini. Pada tahun ini tercatat 2.711 kasus perceraian yang diputus Pengadilan Agama Pati.
Data itu merupakan angka kumulatif dari Januari 2022 hingga 30 Desember 2022. Angka itu juga meningkat dibanding pada 2021 lalu, yakni ada 2.322 kasus perceraian pada periode yang sama.
Humas sementara PA Pati, Syamsul Arifin memaparkan, kasus perceraian di Bumi Mina Tani didominasi cerai gugat. Cerai yang diminta dari pihak istri itu menyentuh angka 2.011 kasus. Cerai talak atau cerai yang diminta dari pihak suami hanya 700 kasus.
’’Dari bulan Januari hingga Desember, tidak pernah angka talak itu melewati angka cerai gugat,’’ ujar dia saat ditemui
Murianews, Jumat (30/12/2022).
Baca: Cuaca Ekstrem, Pengelola Wisata di Pati Diminta Waspada
Ia mengatakan ada beberapa faktor perceraian itu terjadi. Di antaranya lantaran salah satunya ada yang pindah agama alias murtad, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dihukum pidana, paksa kawin, judi, selingkuh hingga faktor ekonomi.
’’Kebanyakan karena faktor adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Lalu yang faktor yang paling banyak kedua yakni karena ekonomi,’’ tutur dia.
Data ini merupakan data kasus yang sudah diputuskan. Kasus permintaan cerai di Kabupaten Pati lebih banyak. Pada tahun 2022, PA Pati menerima 2.938 laporan perkata kasus pada tingkat pertama.
Beberapa kasus ini belum diputuskan, lantaran pendaftaran dilakukan pada akhir Desember 2023. Selain itu, beberapa kasus dihentikan di tahapan mediasi dan tidak jadi cerai.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi