Perempuan asal Pati Jadi Korban KDRT Mantan Suaminya
Umar Hanafi
Rabu, 25 Januari 2023 15:47:00
SN menceritakan, penganiayaan yang dilakukan DB dilakukan pada 11 Agustus 2022 lalu. Saat itu, DB masih berstatus suaminya. Waktu itu, suaminya datang ke rumah dalam keadaan mabuk.
’’Sekitar jam 15.00 WIB sore, dia (DB) pulang pakai mobil saya, membawa makanan. Terus karena saya cicipi tidak enak, tidak jadi saya makan,’’ katanya, Rabu (25/1/2023).
Setelah itu, DB ingin beranjak pergi. Tapi kunci mobil keburu ia minta. SN khawatir terjadi kecelakaan lantaran mantan suaminya berkendara dalam keadaan mabuk.
Baca: 1.028 Perangkat Desa di Pati Serbu Senayan, Tuntut Kesejahteraan’’Pikir saya, dia sedang mabuk dan rawan kecelakaan. Terus dia mengeluarkan motornya, Mio. Kemudian, dia tiba-tiba menarik kalung saya dan menyeret saya ke kamar. Terus pipi kanan kiri saya digigit. Saya teriak-teriak dan minta tolong,’’ ujarnya.
Teriakannya itu mengundang kerabat yang tinggal di dekat rumahnya berdatangan. Mereka mencoba melerai dan mencegah mantan suaminya semakin membabi-buta menganiaya.
Kedua pipinya mengalami memar akibat kejadian ini. Pahanya juga mengalami luka setelah penganiayaan itu.
’’Tidak tahu kenapa dia begitu, tapi mabuk. Sebelumnya tidak pernah pakai tangan, pernah berantem tapi cekcok,’’ ucap dia.
Usai penganiayaan itu, SN pun melaporkan DB ke Polisi saat itu juga. Ia pun menyertakan hasil visum akibat kekerasan tersebut.
”Tanggal 12 Agustus-nya saya baru menerima surat tanda terima visum. Pada tanggal itu juga saya gugat cerai (DB),’’ tutur dia.Meski sudah memberikan laporan, SN menyayangkan kasus tersebut tak kunjung dibawa ke pengadilan. Ia pun berharap mantan suaminya segera diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.’’Saya harap segera ditahan. Saya minta keadilan karena anak saya melihat (kejadian itu, red) dan trauma,’’ kata dia.Ia mengungkapkan ketika sebelum menikah, mantan suaminya pernah melakukan tindakan serupa. Namun, saat itu ia mencabut laporannya lantaran pihak keluarga DB datang dan meminta maaf.Diketahui, ia baru berumahtangga dengan DB tiga bulan sebelum kejadian. Saat itu ia sudah mempunyai anak dari mantan suaminya terdahulu.Sementara itu, ketika dikonfirmasi perkembangan kasus ini, Kasat Reskrim Polresta Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang mengaku masih berkoordinasi dengan penyidiknya.’’Coba saya koordinasikan dengan Kanit PPA ya,’’ tandas AKP Ghala. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Pati – SN (30), perempuan asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah melaporkan mantan suaminya, DB alias Sontana lantaran melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
SN menceritakan, penganiayaan yang dilakukan DB dilakukan pada 11 Agustus 2022 lalu. Saat itu, DB masih berstatus suaminya. Waktu itu, suaminya datang ke rumah dalam keadaan mabuk.
’’Sekitar jam 15.00 WIB sore, dia (DB) pulang pakai mobil saya, membawa makanan. Terus karena saya cicipi tidak enak, tidak jadi saya makan,’’ katanya, Rabu (25/1/2023).
Setelah itu, DB ingin beranjak pergi. Tapi kunci mobil keburu ia minta. SN khawatir terjadi kecelakaan lantaran mantan suaminya berkendara dalam keadaan mabuk.
Baca: 1.028 Perangkat Desa di Pati Serbu Senayan, Tuntut Kesejahteraan
’’Pikir saya, dia sedang mabuk dan rawan kecelakaan. Terus dia mengeluarkan motornya, Mio. Kemudian, dia tiba-tiba menarik kalung saya dan menyeret saya ke kamar. Terus pipi kanan kiri saya digigit. Saya teriak-teriak dan minta tolong,’’ ujarnya.
Teriakannya itu mengundang kerabat yang tinggal di dekat rumahnya berdatangan. Mereka mencoba melerai dan mencegah mantan suaminya semakin membabi-buta menganiaya.
Kedua pipinya mengalami memar akibat kejadian ini. Pahanya juga mengalami luka setelah penganiayaan itu.
’’Tidak tahu kenapa dia begitu, tapi mabuk. Sebelumnya tidak pernah pakai tangan, pernah berantem tapi cekcok,’’ ucap dia.
Usai penganiayaan itu, SN pun melaporkan DB ke Polisi saat itu juga. Ia pun menyertakan hasil visum akibat kekerasan tersebut.
”Tanggal 12 Agustus-nya saya baru menerima surat tanda terima visum. Pada tanggal itu juga saya gugat cerai (DB),’’ tutur dia.
Meski sudah memberikan laporan, SN menyayangkan kasus tersebut tak kunjung dibawa ke pengadilan. Ia pun berharap mantan suaminya segera diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
’’Saya harap segera ditahan. Saya minta keadilan karena anak saya melihat (kejadian itu, red) dan trauma,’’ kata dia.
Ia mengungkapkan ketika sebelum menikah, mantan suaminya pernah melakukan tindakan serupa. Namun, saat itu ia mencabut laporannya lantaran pihak keluarga DB datang dan meminta maaf.
Diketahui, ia baru berumahtangga dengan DB tiga bulan sebelum kejadian. Saat itu ia sudah mempunyai anak dari mantan suaminya terdahulu.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi perkembangan kasus ini, Kasat Reskrim Polresta Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang mengaku masih berkoordinasi dengan penyidiknya.
’’Coba saya koordinasikan dengan Kanit PPA ya,’’ tandas AKP Ghala.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi