Kamis, 20 November 2025


Mayoritas merupakan penambangan tanah dan batu. Petugas gabungan pun menutup pertambangan ilegal itu.

Penutupan dilakukan jajaran Polresta Pati, Satpol PP, ESDM Jawa Tengah Cabang Pati, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati hingga jajaran Kodim 0718/Pati.

’’Ada empat tempat tambang tak berizin yang ditutup. Yakni di Plaosan, Sentul, Ngawen dan Ngablak,’’ ujar Kasatpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono.

Baca: Ini Target Operasi Keselamatan Lalu lintas di Pati

Menurutnya penutupan ini sebagai wujud kehadiran negara untuk menindak tambang tak berizin di Kabupaten Pati. Tambang ilegal ini dinilai telah merusak ekosistem alam.

’’Ini negara hadir untuk menindak tambang ilegal. Ada keluhan dari warga terkait ekosistem yang rusak, banjir dan membuat kekurangan air bersih,’’ lanjut dia.

Kepala ESDM Jawa Tengah Cabang Pati Irwan Edhie Kuncoro mengatakan para penambangan ilegal ini melanggar berbagai regulaai. Di antaranya UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, UU Tata Ruang, dan UU Lingkungan Hidup.’’Jelas harus dihentikan. (Tambang) di daerah ini juga melakukan pelanggaran banyak sekali. Ini pencurian barang milik negara jadi unsur pidananya ada,’’ imbuh dia.Menurutnya, para penambang ilegal bisa mendapat hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.’’Ini sudah hampir 6 bulan beroperasi. Mereka kucing-kucingan. Mereka tidak melakukan penambangan di siang hari kadang malam hari. Kita operasi malam hari hentikan tapi balik lagi. Saat ini belum ada yang hingga ranah hukum,’’ pungkas dia.https://youtu.be/y8eFtjdN5aAReporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler